Skripsi
Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Lembata
XMLKedisiplinan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penerapan sanksi Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Lembata?; (2) Apa saja Hambatan dalam penegakan Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipildi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Lembata ? Tujuan penelitian ini adalah (a) untuk mengetahui penerapan Sanksi Disiplin terhadapPegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Lembata. (b) untuk mengetahui hambatan Penegakan Disiplin Terhadap Pegawai NegeriSipildi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Lembata.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Penerapan Sanksi Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Lembata diterapkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah pasal 4 dan pasal 5 dan peraturan Bupati Nomor 86 tahun 2022 pada pasal 4 dan pasal 5 Tentang pedoman pelaksanaan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata; (2) Hambatan eksternal dan internal terjadi di Kabupaten Lembata sangat berpengaruh pada tingkat kedisiplinan pegawai negeri sipil sehingga diperlukan adanya peningkatan SDM dan juga SOP dalam proses penegakan disiplin di Kabupaten Lembata.
Saran penulis (1) perlu adanya peningkatan disiplin penulis menilai langkah langkah dan prosedur yang dilakukan untuk menegakan disiplin PNS sebagai aparatur pemerintah di kabupaten Lembata berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Lembata sudah sesuai dengan aturan yang ada mulai dari tahap pemanggilan pembinaan dan penjatuhan sanksi disiplin, namun dalam penegakannya sering mengalami hambatan yang membuat proses penegaknnya sering terhambat (2) Faktor-faktor yang menyebabkan Hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lembata adalah , masih rendahnya kesadaran pegawai untuk berbuat dan bersikap disiplin dalam pelaksanaan tugas.
Kata Kunci: Penegakan, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
EUFRASIA ELISABETH ABONG MAKING - Personal Name
|
Student ID |
2002010144
|
Dosen Pembimbing |
Yohanes G. Tuba Helan - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Yohanes Tuan - 196011291988031002 - Ketua Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 1 Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MAK P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |