PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER MAXIM AKIBAT PEMESANAN ORDERAN FIKTIF/PENIPUAN FOOD AND GOODS AND DELIVERY DENGAN PEMBAYARAN COD PADA MINIMARKET KEPADA COSTUMER DI WILAYAH KOTA KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER MAXIM AKIBAT PEMESANAN ORDERAN FIKTIF/PENIPUAN FOOD AND GOODS AND DELIVERY DENGAN PEMBAYARAN COD PADA MINIMARKET KEPADA COSTUMER DI WILAYAH KOTA KUPANG

XML

Beda Soedrio Perlindungan Hukum Terhadap Driver Maxim akibat Pemesanan Orderan Fiktif/Penipuan Food and Goods and Delivery dengan Pembayaran Cod Pada Minimarket Kepada Costumer Di Wilayah Kota Kupang.dibibimbing oleh Rudepel Petrus Leo sebagai dosen pembimbing 1; Dan Deddy R. Ch. Manafe sebagai dosen pembimbing 2 Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggung jawaban perusahaan Maxim di Indonesia atas pengendara Maxim yang mendapatkan penipuan pembayaran melalui minimarket dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Driver Maxim kepada pelaku penipuan pembayaran COD di minimarket. Semenjak berdirinya maxim hingga dikala ini layanan maxim tidak selalu berjalan dengan baik terdapat pula perihal yang merugikan driver maxim salah satunya ialah dengan terdapatnya orderan fiktif yang dicoba konsumen yang tidak bertanggung jawab.
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk Pertanggung Jawaban Perusahaan Maxim pada Driver yang proses peneyelesaian perkara pidana kasus
penipuan atau Orderan Fiktif Perusahaan Penyedia Jasa atau Mitra Wilayah Kota Kupang tidak memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, namun pihak Perusahan Penyedia Jasa atau Mitra di Kota Kupang memberiakn himbaun berupa notifikasi disetiap Pengguna Akun Taxsee Driver/ Maksim di Kota Kupang dan tidak memberikan sanksi berupa pengurangan skor disetiap Pengguna Akun Taxsee Driver/ Maksim di Kupang karean penolakan sepihak dari pihak Driver. Akan tetapi Dalam penyelesain kasus penipuan atau Orderan Fiktif Pengguna Taxsee Driver/ Maksim di Kota Kupang terdapat beberapa bentuk tindakan perusahaan untuk membantu mitra Driver yang terkena pesanan Fiktif setelah pemblokiran akun yang dilakukan oleh perusahaan sebagai berikut:Memulihkan akun Driver Pihak ojek online Maxim memulihkan akun Driver yang melaporkan pesanan fiktif ke Kantor Operasional paling lambat 1 bulan setelah auto suspend didapatkan dan terbukti bahwa Driver tidak melakukan kesalahan tersebut. Driver ojek online Maxim yang telah melaporkan diri dan memenuhi syaratsyarat pengajuan berupa pengembalian scor reting pads akun driver maxim yang mendapatkan penurunan reting. Dan dalam Pada proses penyelesaian kasus penipuan atau orderan Fiktif di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota yang di tangani oleh Resserse Criminal (Reskrim). Selama tahun Januari 2023 sempai Desemnber tahun 2023 Reskrim Polresta Kupang Kota belum pernah menerima laporan terjadi penipuan secara online melalui aplikasi makxim yang dilakukan oleh pemesanan atau pelanggan untuk melakukan penipuan atau Orderan Fiktif pada Driver Maxim akan tetapi pihak kepolisian melakuan tidakan Pre-emtif dan tindakan Preventif
kata kunci : Perlindungan hukum ojol, Penipuan online.


Detail Information

Item Type
SKRIPSI
Penulis
BEDA SOEDIRO - Personal Name
Student ID
1702010352
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Deddy R. CH. Manafe - - Penguji 1
Rosalind A. Fanggi - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SOE P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA