Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Kain Tenun Di Kabupaten Nagekeo Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Kain Tenun Di Kabupaten Nagekeo Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

XML

Kain Tenun adalah kain yang diproduksi atau dibuat olehmasyarakat Nusa Tenggara Timur. Tenun sendiri merupakan kegiatan membuat kain dengan cara memasukkan benang pakain secara horizontal pada benang- benang langsung, biasanya telah diikat dahulu dan sudah dicelupkan ke pewarna alami. Pewarna alami tersebut biasanya dibuat dariakar pohon dan juga dedaunan. Hal ini dijadikan Kain tenun sebagai ciri khas dari suatu suku dan budaya masyarakat Indonesia, secara turun temurun sudah diwarisi oleh nenek moyang bangsa ini sebagai salah satu peninggakan kebudayaan, martabat suatu bangsa ditentukan oleh kebudayannya, jadi bagaimana masyarakat dapat memberikan apresiasi yang bagus tidak hanya dengan mengagumi karyanya tapi juga ikut melestarikannya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Kain Tenun di Kabupaten Nagekeo Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, (2) Apa saja Hambatan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Kain Tenun di Kabupaten Nagekeo .
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, Sehingga berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan didapati bahwa untuk menjawab rumusan masalah pertama yaitu masyarakat harus segera mendaftarkan Tenun Ikat Nagekeo ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat perlindungan Hukum, perlindungan Tenu Ikat Nagekeo menggunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengambil kesimpulan pada rumusan masalah kedua yaitu Masyarakat Nagekeo harus mengerti benar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kain tenun agar mempermudah untuk melakukan pendafraran karna sebagaimana hambatannya ialah rendahnya sumber daya manusua,rumitnya proses pendaftaran, kurangnya fasilitas pendaftaran itu membuat tingkat kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kain tenun akan berkurang.

Kata Kunci : Kain Tenun, Perlindungan Hukum, Hambatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ZENOBIUS DHEGHA DHAE - Personal Name
Student ID
2002010443
Dosen Pembimbing
Karolus K. Medan - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Orpa Ganefo Manuain - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 GHA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA