Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onstlag Van Rechtsverloging) Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri No 56/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onstlag Van Rechtsverloging) Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri No 56/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Kpg)

XML

Persidangan dalam perkara pidana, khususnya kasus korupsi, para hakim memiliki kewenangan dan kewajiban mutlak untuk memutuskan dan menindaklanjuti perkara tersebut. Latar belakang tulisan ini korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menghambat pembangunan bangsa yang harus dituntut dengan ketentuan yang berlaku, yang menjadi masalah dalam putusan ini yakni hakim dalam memutus perkara ini kurang jeli dikarenakan dalam putusan ini hakim memutus lepas terdakwa. Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa terdapat unsur kerugian negara yang didapat. Putusan lepas (Onslag Van Vervolging) menunjukkan bahwa tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana korupsi tidak dijatuhi hukuman atau sanksi apapun. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim memutus putusan lepas terhadap terdakwa? (2) Bagaimanakah seharusnya hakim memutus putusan tersebut?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum dari kepustakaan dan internet sebagai sumber bahan hukum.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Dasar Pertimbangan hakim mencakup tiga aspek yang pertama filosofis,yuridis dan sosiologis,yang mana Hakim dalam memberikan putusan lepas kepada terdakwa jika dilihat dari ketiga aspek dari Segi filosofis Hakim mengatakan bahwa terdakwa diputus lepas karena melanggar aturan hukum perdata dan administrasi, dari segi yuridis dalam dakwaan primair yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi dan unsur dapat merugikan keuangan negara, serta dilihat dari segi sosiologis dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan dan saksi yang jelas. (2) Analisis yuridis terhadap putusan tersebut akan mencakup pemahaman terhadap argumen yang diajukan, dasar hukum yang digunakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pengadilan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sehingga hakim dalam memutus perkara dalam putusan ini harus memiliki unsur kemanfaatanya,sehingga terdakwa dalam putusan ini dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci: Dasar pertimbangan hakim, Tindak pidana korupsi, putusan lepas, tuntutan hukum, putusan hakim yang ideal.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010039
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LAG T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA