Skripsi
Proses Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI-AD Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang
XMLPelanggaran lalu lintas adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang yang mengemudi kendaraan bermotor juga pejalan kaki yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka dari itu diperlukan manajemen dan rekayasa lalu lintas agar setiap pengguna kendaaraan bermotor memiliki pengaturan dalam berlalu lintas, sehingga memahami penggunaan arah jalur dan lajur jalan dan hukum merupakan petunjuk tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh prajurit TNI-AD di wilayah hukum Pegadilan Militer III-15 Kupang? (2) Bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana kepada prajurit TNI-AD yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, sehingga sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, data sekunder, dan data tersier. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, data sekunder diperoleh dari perpustakaan, jurnal, dan internet, dan data tersier diperoleh dari kamus, dan ensiklopedia. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dilakukan oleh TNI-AD diperiksa menggunakan acara pemeriksaan cepat dengan berdasar pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada TNI-AD yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah Pidana denda dan Pidana kurungan.
Kata Kunci: Proses Penyelesaian Perkara, Pelanggaran Lalu Lintas, dan Penjatuhan Sanksi Pidana.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MORYNDA LIVIA ESTER KADEK - Personal Name
|
Student ID |
1802010648
|
Dosen Pembimbing |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1 Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 KAD P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |