TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 32/PID.SUS-ANAK/2022/PN LAHAT)

Detail Cantuman

Skripsi

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 32/PID.SUS-ANAK/2022/PN LAHAT)

XML

Kejahatan pada anak yang merajalela saat ini adalah kejahatan yang berupa asusila yaitu persetubuhan. Beberapa kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak sering terjadi perbedaan antara peraturan perundang-undangan dan penerapan hukumnya pada putusan hakim. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada anak pelaku tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lahat? (2) Apakah putusan hakim sudah adil bagi anak korban tindak pidana persetubuhan dalam putusan nomor: 32/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lahat? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan cara studi kepustakaan. Data yang digunakan diambil dari bahan hukum primer dan sekunder kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dasar pertimbangan hakim mencakup pertimbangan Yuridis dan Non-Yuridis. Pertimbangan Yuridis mencakup: (a) Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, (b) Keterangan Saksi, (c) Keterangan terdakwa, (d) Barang-bukti, (e) Pasal yang didakwakan. Perimbangan Non-Yuridis terdiri dari dua kategori: Aspek Filosofis meliputi: (a) Sifat pelanggaran pidana (berat atau ringan), (b) Ancaman hukuman, (c) Keadaan waktu pelanggaran, (d) Pribadi terdakwa, (e) Sebab pelanggaran, (f) Sikap terdakwa. Aspek sosiologi meliputi: (a) Nilai-nilai masyarakat, (b) Perdamaian, kesalahan, peranan korban, (c) Lingkungan masyarakat,(d) Kebudayaan. (2) Putusan hakim mencapai keadilan prosedural, didasarkan pada pemeriksaan pelaku, korban, dan saksi untuk menentukan kebenaran. Putusan hakim hanya mencapai keadilan prosedural saja di mana hakim mendengar keterangan semua pihak baik itu pelaku, korban, dan para saksi sebelum membuat keputusan. Saran yang diajukan peneliti adalah: Hakim dalam mengambil keputusan harus melihat segala aspek baik Yuridis dan Non Yuridis dan harus mencapai keadilan bagi semua pihak baik bagi pelaku maupun korban.

Kata Kunci: Putusan Hakim, Persetubuhan Anak, Pertimbangan Hakim, Keadilan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010292
Dosen Pembimbing
Debi F. Ng. Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H. - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lar T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA