Penerapan Hukum Adat Ukun Banur Terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Biau, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Hukum Adat Ukun Banur Terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Biau, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka

XML

Ukun banur adalah salah satu hukum adat yang digunakan masyarakat Desa Biau, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, dalam menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ukun banur berarti ajaran atau larangan yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Ukun banur selalu mengutamakan kepentingan bersama dan memiliki beberapa ciri yakni tidak tertulis dan tidak tersusun secara sistematis. Hukum adat ukun banur juga bercorak tradisional yang artinya bersifat turun-temurun dari zaman nenek moyang hingga ke anak cucu yang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan sampai saat ini. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan hukum adat ukun banur terhadap penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Biau, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka? (2) Apakah faktor penghambat dalam penerapan hukum adat ukun banur terhadap penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Biau, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang diambil adalah data primer dan data sekunder dengan jumlah informan 9 orang yang terdiri dari 3 orang tokoh adat, 3 orang tokoh pemerintah dan 3 orang tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, kajian pustaka dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penerapan hukum adat ukun banur terhadap penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Biau, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka menggunakan dua mekanisme yaitu menggunakan mekanisme hukum adat murni dan mekanisme campuran yaitu dengan melibatkan pemerintah setempat. (2) Faktor penghambat dalam penerapan hukum adat ukun banur yaitu kesadaran masyarakat masih rendah serta tidak takut dan malu terhadap sanksi adat yang didapat. Sanksi adat yang diberikan tidak memiliki kekuatan hukum dan belum ada aturan dari pemerintah setempat sehingga belum bersifat mengikat bagi semua masyarakat.
Kata kunci: Penerapan, Hukum Adat, Hukum Adat Ukun Banur, Penghambat, Kekerasan dalam Rumah Tangga.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ANSGARIUS JACINTUS TAE - Personal Name
Student ID
2002010324
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Simpleksius Asa, S.H., M.H - 196606071966031002 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1
Dr. Reny Rebeca Masu, SH.,MH. - 19630203 199003 2 002 - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAE P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA