Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Putusan Nomor: 80/PID.SUS/2023/PN.KPG Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Putusan Nomor: 80/PID.SUS/2023/PN.KPG Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang

XML

Pertimbangan hakim merupakan aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan yang mengandung unsur keadilan, kepastian hukum dan mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga harus disikapi dengan baik, teliti dan cermat. Pertimbangan hakim terdiri atas pertimbangan yuridis yang berdasarkan keadaan yang diatur undang-undang dan pertimbangan non-yuridis yang didasarkan keadaan yang tidak diatur oleh undang-undang sehingga hukuman yang dijatuhkan tetap mengandung unsur keadilan dan kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman kepada pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 80/Pid.Sus/2023/PN.Kpg? (2) Apakah faktor-faktor yang memengaruhi putusan hukuman dalam Putusan Nomor: 80/Pid.Sus/2023/PN.Kpg? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji dokumen menggunakan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Bahan hukum dalam penelitian ini telah terkumpul baik dalam bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder kemudian dipaparkan secara deksriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum dikarenakan adanya perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban dengan dibuktikan telah dilangsungkannya pernikahan dan perbuatan tersebut didasari dengan suka sama suka sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. (2) Faktor-faktor yang memengaruhi adalah faktor Yuridis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sudah didakwakan terhadapnya dan berdasarkan faktor non-yuridis bahwa sudah adanya perdamaian yang terjadi di antara kedua pihak keluarga.
Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan, Persetubuhan, Anak, Faktor-faktor yang memengaruhi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
CHRISTOFFER MARKUS JAMAN - Personal Name
Student ID
2002010127
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Simpleksius Asa, S.H., M.H - 196606071966031002 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1
Dr. Reny Rebeca Masu, SH.,MH. - 19630203 199003 2 002 - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 JAM P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA