Proses Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer (Studi Kasus Pengadilan Militer III-15 Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

Proses Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer (Studi Kasus Pengadilan Militer III-15 Kupang)

XML

Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer merupakan salah satu tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Anggota militer sebagai pelindung masyarakat harus mencerminkan nilai-nilai yang sesuai dengan kode etik seorang prajurit. Maka dari itu proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehinga menimbulkan efek jera serta tidak adanya perlakuan khusus terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer di wilayah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang? (2) Apakah faktor yang mempengaruhi efektivitas peradilan militer dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer di wilayah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, sehingga sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, data sekunder, dan data tersier. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, data sekunder diperoleh dari perpustakaan, jurnal dan internet, dan data tersier diperoleh dari kamus, dan ensiklopedia. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer di lakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu melibatkan berbagai tahapan, mulai dari laporan atau temuan langsung oleh petugas, pemeriksaan hingga penuntutan. (2) Faktor yang mempengarui efektivitas peradilan militer dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer di wilayah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang adalah aspek struktur hukum, aspek substansi hukum, dan aspek budaya hukum. Temuan ini memberikan wawasan mengenai upaya meningkatkan sistem pengawasa di setiap kesatuan TNI dan meningkatkan sistem penegakan hukum dalam hal transparansi proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer di lingkup pengadilan militer III-15 Kupang.

Kata Kunci: Proses penyelesaian, Tindak pidana penganiayaan, Anggota Militer, Faktor yang mempengaruhi, Efektivitas.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
DANI BRIAN LAKBANU - Personal Name
Student ID
2002010129
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LAK P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA