Skripsi
Analisis Yuridis Putusan Hakim Tentang Tindak Pidana Menggunakan, Menguasai, Dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Jenis Tanaman (Studi Kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 193/Pid.Sus/2022/PN Kpg)
XMLMasalah penyalagunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NEPZA) atauNarkoba merupakan masalah yang sangatbesar yangdihadapioleh masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Masalah pokok penelitian ini adalah:(1)Apakahdasarpertimbanganhukumhakimdalammenjatuhkanputusan terhadap terpidana pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 193/Pid.Sus/2022/PN Kupang? (2) Bagaimanakah seharusnya sanksi yang seharusnya dijatuhkan pada pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 193/Pid.Sus/2022/PN Kupang? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, di mana penulis memperoleh bahan hukummelalui inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, buku-buku dan dokumen lainnya. Lokasi penelitian berada di Taman Baca Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana Kupang. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Teknik pengelolaan bahan hukum yang digunakan adalah pemeriksaan dan menganalisis bahan hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif-kuantitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Ada dua dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan suatu perkara yaitu: (a) Pertimbangan yuridis merupakan fakta-fakta dan keterangan saksi dalam persidangan. (b) Pertimbangan Non-Yuridis di antaranya berupayang melatarbelakangi perbuatan. (2) Sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwayaitu terdakwa menggunakan narkotika melanggar ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Dan bagi penyalahguna narkotika diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi (Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Perbuatanterdakwa membantu menjual narkotika milik orang lain memenuhi unsur-unsur Pasal 56 KUHP (membantu melakukan) yang mana ancaman pidananya dengan hukuman sepertiga dari hukuman yang turut melakukan. Saran peneliti antara lain untuk memutuskan suatu perkara di pengadilan fakta-fakta hukum sangat diperlukan demi putusan yang adil bagi pelaku terpidana. Untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba, maka pengguna perlu direhabilitas.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Sanksi, Rehabilitasi, Narkotika.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
CHARLOS CONSTANTINUS WARA - Personal Name
|
Student ID |
2002010332
|
Dosen Pembimbing |
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., M.S. - 19580831 198704 1 001 - Ketua Penguji
Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1 Dr.Karolus Kopong Medan.,S.H.,M.Hum - 196204221900031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 WAR A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |