Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Dalam Transaksi E-Commerce
XMLPerkembangan globalisasi yang pesat mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Perkembangan ini mengakibatkan lahirnya kecanggihan yang mana memungkinkan setiap orang terhubung satu sama lain melalui jaringan internet sehingga penggunaan teknologi saat ini mendorong adanya kemudahan-kemudahan termasuk transaksi melalui internet di dalamnya. Namun kemudahan transaksi jual- beli online ini tidak selamanya memiliki dampak yang positif. Dari hal ini muncul berbagai modus penipuan melalui media online yang terus bermunculan dan pelaku semakin rapi dalam memuluskan aksinya dalam tindak penipuan. Akan tetapi, saat ini penipuan yang terjadi dalam transaksi jual-beli online tersebut merupakan permasalahn yang pada kenyataan cukup sulit untuk dibuktikan. Selain itu penipuan yang terjadi dalam transaksi jual-beli online tersebut mengakibatkan kerugian yang besar terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengkaji perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan e-commerce dan juga untuk menganalisis hambatan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan transaksi jual-beli secara online.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menganalisa ketentuan perundang-undangan mengenai transaksi e-commerce serta perlindungan hukum terhadap korban yang melakukan transaksi secara online berdasarkan bahan pustaka atau bahan sekunderyang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam transaksi e-commerce ada 4 (empat) yakni a. Bentuk Perlidungan Hukum Kepada Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Dilihat Dari Perspektif Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
b. Bentuk Perlidungan Hukum Kepada Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Dilihat Dari Perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen, c. Bentuk Perlidungan Hukum Kepada Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Dilihat Dari Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan d. Bentuk Perlidungan Hukum Kepada Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Dilihat Dari Perspektif Undang-undnag Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (2) Hambatan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Jual-Beli Online yakni karena sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi, terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan tindak pidana tersebut.
Kata Kunci: e-commerce, korban, perlindungan hukum, hambatan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
FRANSISKA YUNITA TEKU - Personal Name
|
Student ID |
1902010502
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 TEK P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |