TANGGUNG JAWAB DINAS PERDAGANGAN KOTA KUPANG TERHADAP PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PENJUALAN PAKAIAN BEKAS DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIANBEKAS

Detail Cantuman

Skripsi

TANGGUNG JAWAB DINAS PERDAGANGAN KOTA KUPANG TERHADAP PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PENJUALAN PAKAIAN BEKAS DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN IMPOR PAKAIANBEKAS

XML

Perkembangan perdagangan pakaian bekas impor terlihat jelas saat ini, salah satu sentra penjualan pakaian bekas impor yang cukup terkenal di Pasar Impres Kelurahan Naikoten, Kota Kupang. Penegakan hukum yang bertugas dalampelaksanaan pengawasan dan penertiban di bidang perdagangan pakaian bekas impor adalah dinas Perdagang Kota Kupang. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Sejauh Manakah tanggung jawab Dinas Perdagangan Kota Kupang terhadap pengawasan dan penertiban penjualan pakaian bekas ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan imporpakaian bekas? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan tanggung jawab Dinas Perdagangan Kota Kupang terhadap pengawasan dan penertiban penjualan pakaian bekas ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan Impor pakaian bekas? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancaraterhadap responden yaitu dinas perdagangan, satpol-pp serta pedagang dan konsumen pakaian bekas data sekunder diperoleh dari jurnal dan internet. Data dianalisis secara deskripitif-kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Tanggung jawab dinas perdagangan terhadap pengawasan dan penertiban. Telah dilakukan namun hingga saat ini penjualan pakaian bekas masi terjadi. (2) Faktor penghambat pengawasan dan penertiban penjualan pakaian bekas impor. Koordinasi yang dilakukan dinas perdagangan dengan satuan pol-pp untuk mengukur sejauhmana tahapan pengawasan dan penertiban penjualan pakaian bekas belum efektif dikarenakan satuan pol-pp tidak memilik SOP terkait masalah tersebut. Sosialisasi atau proses pengendalian social yang dilakukan dinas perdagangan dalam penegakan hukum penjualan pakaian bekas ialah turun langsung memberikan penjelasan secara tatap muka kepada pedagang pakaian bekas terkait dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut. Namun, tidak menutupi kemungkinan sosialisasi yang dilakukan dinas perdagangaan belumlah terlaksana dengan baik karena lemahnya penerapan sanksi bekas serta belum adanya kebijakan yang dibuat.Saran peneliti terhadap hasil penelitian ini adalah perlunya penambahan presonil seksi pengawasan dan perlu adanya kebijakan yang dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Faktor Penghambat, Pengawasan, Penertiban,Pakaian bekas, Dinas Perdagangan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YOHANES ALEXANDRO PASO - Personal Name
Student ID
2002010436
Dosen Pembimbing
Josef M Monteiro - 197505202006041001 - Dosen Pembimbing 1
Cyrilius W T Lamataro - 199102122020121012 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Josef M Monteiro - 197505202006041001 - Penguji 1
Cyrilius W T Lamataro - 199102122020121012 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Pas T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA