Efektivitas Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Detail Cantuman

Skripsi

Efektivitas Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol

XML

Berdasarkan Perda Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasitan padestilasi. Berdasarkan pengamatan, di Nusa Tenggara Timur dan khususnya Kota Kupang minuman beralkohol beredar di mana-mana, ini disebabkan pemasukan minuman beralkohol yang terlalu berlebihan dan tidak terkontrol, bahkan ada yang tanpa melalui prosedur hukum. Hal inilah yang memberi peluang kepada masyarakat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol lebih secara bebas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol? dan (2) faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Kupang?
Penelitian ini, merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis didasarkan pada produk perundang-undangan yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Sedangkan penelitian empiris didasarkan pada data-data yang terungkap di lapangan. Dengan demikian, data yang dihimpun berupa studi kasus di lapangan atau berdasarkan pengamatan dan wawancara langsung di lapangan mengenai pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di sini dijelaskan belum efektif, faktor hukumnya atau undang–undang sudah sangat jelas pemaparan mengenai peraturan daerah tentang memperdagangkan minuman beralkohol tradisional harus memiliki izin dan standar yang sesuai dengan aturan namun tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Masih banyak minumal beralkohol tradisional yang tidak berlabel dan diedarkan dengan bebas, diharapkan masyarakat sekitar kiranya lebih tanggap dan dapat bekerja sama dengan aparatur.
Kata Kunci: Perda Kota Kupang, Pengendalian dan Pengawasan, Minuman Beralkohol.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ZHINTTYA M.E. RAGA DJARA - Personal Name
Student ID
1702010309
Dosen Pembimbing
UMBU LILY PEKUWALI - 195803121986011100 - Dosen Pembimbing 1
YOHANES TUAN - 196011291988031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Umbu Lily Pekuwali, SH, MH - 195803121986011002 - Ketua Penguji
Yohanes Tuan - 196011291988031002 - Penguji 1
Norani Asnawi, S.H.,M.H - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DJA E
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA