Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berat Melalui Non Litigasi Di Desa Lewolaga, Kecamatan Tite Hena, Kabupaten Flores Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berat Melalui Non Litigasi Di Desa Lewolaga, Kecamatan Tite Hena, Kabupaten Flores Timur

XML

Penganiayaan adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fisik dan kesehatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 4 KUHP yaitu: “Dengan menganiaaya disamakan sengaja merusak kesehatan.” Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara yang satu dengan yang lain tidak saja berlainan, akan tetapi terkadang saling bertentangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat secara non litigasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat? Dan (2) Bagaimanakah kekuatan hukum yang mengikat dari proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat secara non litigasi?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Lewolaga, Kecamatan Tite Hena, Kabupaten Flores Timur. Teknik pengumpulan data mengunakan teknik wawancara, studi lapangan, dan kepustakaan. Data yang digunakan adalah: data primer dan sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penyelesaian tindak pidana secara adat berarti melalui musyawarah mufakat menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah melalui kebiasaan daerah setempat dengan menjalankan tradisi leluhur untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tanpa melibatkan hukum di pengadilan. Pada dasarnya prosedur penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat harus melalui pidana, karena didalam Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan adat dan adat istiadat tidak menyebutkan bahwa tindak pidana penganiayaan berat boleh diselesaikan melalui peradilan adat berbeda-beda sesuai dengan masing-masing kabupaten atau daerah, dan (2) Kekuatan hukum yang mengikat dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat melalui non litigasi diatur dalam Pasal 5 ayat 3 b Undang- undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang memberikan pemahaman bahwa: tentang tindak pidana diukur menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kata Kunci: KUHP, Non Litigasi, Penganiayaan, Kesepakatan, Adat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YASHINTA TIMU JAWA ARAN - Personal Name
Student ID
1702010098
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ARA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA