Skripsi
Kajian Hukum Kriminologi Tentang Modus Operandi Dan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi (Studi Kasus PT. Asia Dinasti Sejahtera, Kota Kupang)
XMLTindak pidana di bidang perbankan cenderung semakin meningkat, khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan yang dengan sengaja melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, baik yang dilakukan oleh Bank sendiri maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya yang bukan bank yang tanpa izin dari pihak yang berwenang. Tahun 2019 Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Direktur utama PT. Asia Dinasti Sejahtera, Muhammad Badrun Alias Adun. Tersangka menyelenggarakan penghimpunan dana secara illegal. Bisnis yang ditawarkan oleh PT. Asia Dinasti Sejahtera ini juga tidak terdaftar. Hal tersebut telah melanggar kode etik hukum Perbankan dalam sistem regulasi terkait izin usaha. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah modus operandi yang digunakan dalam penipuan berkedok investasi? dan (2) Bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap para pelaku investasi bodong serta perlindungan hukum terhadap korban investasi bodong dengan sistem skema ponzi pada PT Asia Dinasti Sejahtera, Kota Kupang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kantor Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, studi lapangan dan kepustakaan. Data yang digunakan adalah adalah: data primer dan sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Modus Operandi dalam penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT. Asia Dinasti Sejahtera yakni dengan memberikan tawaran bahwa akan melipatkan keuntungan bagi korban terhadap hasil dari investasi yang diberikan, sehingga dengan demikian korban tidak perlu bekerja melainkan hanya menunggu hasil yang akan diperoleh, dan (2) Upaya penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong yang dilakukan oleh PT. Asia Dinasti Sejahtera, di Kupang menurut hukum positif diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) yang menjelaskan tentang seseorang dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan pidana apabila mereka melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan. Serta belum adanya perlindungan hukum terkait ganti rugi kepada korban investasi bodong, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kurangnya jaminan hukum terhadap masyarakat yang mengakibatkan kerugian bagi para korban investasi bodong.
Kata Kunci: Modus Operandi, Penipuan Berkedok Investasi, Upaya Penegakan Hukum, Investasi Bodong, Sistem Skema Ponzi.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
VIRGINIA B. S. DE ARAUJO - Personal Name
|
Student ID |
1702010205
|
Dosen Pembimbing |
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 1 Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 ARA K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |