PENGUATAN WEWENANG KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA KEHORMATAN DAN MARTABAT HAKIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

Detail Cantuman

Skripsi

PENGUATAN WEWENANG KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA KEHORMATAN DAN MARTABAT HAKIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

XML

Penguatan Wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim merupakan aspek penting dalam terwujudnya peradilan yang bersih dan bermartabat. Namun, Komisi Yudisial hanya sekedar merekomendasi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, tanpa memiliki kewenangan lebih lanjut untuk menindak secara langsung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penguatan wewenang komisi yudisial dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim? (2) Apakah yang menjadi hambatan terhadap penguatan wewenang komisi yudisial menjaga kehormatan dan martabat hakim? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian tentang norma-norma hukum yang berlaku, mencakup penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Adapun sinkronisasi yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Komisi Yudisial. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas dan kredibilitas hakim melalui penguatan wewenangnya memiliki dampak signifikan terhadap keberlanjutan sistem peradilan di Indonesia. Penguatan wewenang Komisi Yudisial berdampak signifikan pada sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini membandingkan kewenangan Komisi Yudisial Indonesia dengan Raad voor de rechtspraak Belanda. UU No. 22 Tahun 2004 memberi landasan hukum bagi Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim, menjaga kehormatan dan martabat mereka. Hal ini mendukung terciptanya sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.. (2) Hambatan terkait kekuatan mereka seringkali terbatas oleh batasan-batasan hukum dan kelembagaan. Ini bisa berarti bahwa dalam beberapa kasus, tindakan yang diambil mungkin tidak seefektif yang mana dibatasi oleh wewenang Komisi Yudisial yang hanya sebatas merekomendasikan hasil investigasi terkait pelanggaran etik hakim tanpa turut serta dalam pengambilan keputasan dan turut serta dalam peradilan, diharapkan karena keterbatasan dalam kapasitas mereka untuk menegakkan sanksi atau melakukan tindakan tertentu. Adapun saran yang peneliti ajukan adalah sebagai berikut: (1) Pemerintah dan lembaga terkait perlu terus memperkuat dan mengoptimalkan peran Komisi Yudisial. Peningkatan kapasitas, sumber daya, dan kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum lainnya serta melakukan riset dan studi terkait dengan kewenagan Komisi Yudisial pada beberapa negara agar dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap hakim. (2) Evaluasi dan pembaruan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 dapat diperlukan untuk menyesuaikannya dengan dinamika perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat.
Kata kunci: Penguatan, Wewenang, Kehormatan,Martabat Hakim, Komisi Yudisial


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
JOEY GIAN CELLO WEO - Personal Name
Student ID
2002010180
Dosen Pembimbing
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
Cyrilius W T Lamataro - 199102122020121012 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Ketua Penguji
Cyrilius W T Lamataro - 199102122020121012 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Weo P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA