Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia) Di Kepolisian Resor Sumba Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia) Di Kepolisian Resor Sumba Timur

XML

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan lembaga yang menjalankan tugas kepolisian sebagai profesi, maka membawa konsekuensi adanya kode etik profesi maupun peraturan disiplin yang harus dipatuhi oleh setiap anggota POLRI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Faktor-faktor yang menyebabkan anggota polisi melakukan pelanggaran kode etik terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resor Sumba Timur? (2) Bagaimanakah penerapan hukum terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kepolisian Resor Sumba Timur?

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap responden yang berhubungan langsung dengan kasus yang diteliti, serta melalui studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran kode etik dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disebabkan oleh faktor internal seperti sikap subyektif penyidik yang mengabaikan hak-hak tersangka, serta faktor eksternal seperti kurangnya alat bukti dan tekanan dari institusi untuk mempercepat penyelesaian kasus. Selain itu, pelanggaran juga kerap terjadi karena pelakunya merupakan residivis sehingga membuat aparat kepolisian merasa perlu memberikan efek jera melalui kekerasan.

(2) Penerapan hukum terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan. Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Namun, meski aturan dan sanksi telah ditetapkan, praktik kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian masih terjadi. Hal ini mencerminkan tantangan penerapan kode etik.

Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan pelatihan etika profesi, pengawasan yang lebih ketat, penegakan sanksi yang tegas, dan penguatan transparansi dalam proses penyidikan. Upaya ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme POLRI.

Kata Kunci: Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik, Pencurian dengan Kekerasan, Penerapan Hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
NIKOLAS BRYAN RADJA MANU - Personal Name
Student ID
2002010233
Dosen Pembimbing
Debi F. Ng. Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA