Faktor Penyebab dan Kendala yang Dihadapi dalam Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi Penyuluhan Hukum Lembaga Bantuan Hukum kepada Kelompok Orang Miskin di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab dan Kendala yang Dihadapi dalam Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi Penyuluhan Hukum Lembaga Bantuan Hukum kepada Kelompok Orang Miskin di Kota Kupang

XML

Tujuan negara yaitu memberikan kesejahtraan, kepastian, keadilan dan
kemanfaatan hukum bagi seluruh rakyat, sebagai wujud dari negara hukum salah
satunya dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi orang
miskin atau kelompok orang miskin. Dalam Pasal 1 Angka (1) Undang-undang Nomor
16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa
hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima
bantuan hukum. Dalam kenyataan hal ini belum terlaksana sesuai dengan harapan.
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor yang
menyebabkan lembaga bantuan hukum di Kota Kupang belum terverifikasi sebagai
lembaga pemberi bantuan hukum cuma-cuma kepada orang miskin? (2)Apakah
kendala-kendala yang dihadapi lembaga bantuan hukum yang belum terverifikasi
sehingga sulit memberikan bantuan hukum nonlitigasi berupa penyuluhan hukum
kepada kelompok orang miskin?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji penerapan
aturan hukum yang terkait dengan faktor-faktor penyebab lembaga bantuan hukum yang
belum terverifikasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum nonlitigasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor Penyebab Lembaga Bantuan
Hukum Belum Terakreditasi Sebagai Lembaga Pemberi Bantuan Hukum Kepada
Orang Miskin: (a) Faktor Hukum. Hukum memberikan kepastian keadilan dan
kemanfatan. Kemanfaatan hukum dalam UU Bantuan Hukum. Pasal 8 ayat 2 Syarat-
syarat pemberi bantuan hukum, meliputi: (a1) Berbadan hukum: Lembaga Bantuan
Hukum Kencana Kasih dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Insani
memiliki SK Badan Hukum sah. (a2) Belum terverifikasi berdasarkan UU Bantuan
Hukum. (a3) Memiliki Kantor atau Sekretariat yang tetap. (a4) Memiliki Pengurus. (a5)
Memiliki Program Bantuan Hukum. (b) Faktor penegak hukum. Hukum dapat
ditegakan apabila didukung dengan aparat penegak hukum. Temuan hasil penelitian
para Lembaga Bantuan Hukum lebih terfokus pada bankum litigasi, ketimbang
nonlitigasi penyuluhan hukum. (c) Faktor Sarana dan prasarana merupakan faktor
penunjang dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi penyuluhan hukum. Setiap
lembaga bantuan hukum harus memiliki Kantor atau Sekretariat yang tetap sebagai
sarana yang mendukung kegiatan dalam memberikan bantuan hukum. (2) Kendala yang
dihadapi Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi
berupa penyuluhan hukum kepada kelompok orang miskin adalah: (a) Kendala Internal:
Kendala dari diri Sendiri, Kendala Finansial dan Kendala Waktu. (b) Kendala Eksternal:
Kendala Sumber daya manusia yang terbatas, dalam melakukan program kerja bantuan
hukum nonlitigasi penyuluhan hukum, Kendala Teknis. Dalam dunia teknologi dan ilmu
pengetahuan, maka instrumen teknis di bidang internet dan teknologi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ibrani Arianto Dite - Personal Name
Student ID
200201016I7
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Dit F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA