TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYUAPAN OLEH PENGUSAHA DI TIMOR TENGAH UTARA KEPADA KETUA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN NONA MANIS DIKECAMATAN BIBOKI ANLEU

Detail Cantuman

Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYUAPAN OLEH PENGUSAHA DI TIMOR TENGAH UTARA KEPADA KETUA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN NONA MANIS DIKECAMATAN BIBOKI ANLEU

XML

Perkembangan peradaban umat manusia semakin mewarnai bentuk dan corakkejahatan. Dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani pihak berwajib di pengadilan, baik tingkat pengadilan Negeri, banding, hingga tingkat mahkama agung, salah satuya adalah tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) yang telah melakukan tindak pidana memberitahukan atau mengadukan laporan palsu tentang terjadinya tindak pidana korupsi, dan bukan delik memberikan keterangan palsu dalamtindak pidana korupsi kepada pihak penegak hukum. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah kualifikasi pengaturan tindak pidana penyuapan pembangunan proyek Jalan Nona Manis di Timor Tengah Utara? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban tindak pidana suap pada ketua Lembaga Swadaya Masyarakat dalam tindak korupsi proyek pembangunan Jalan Nona Manis di Kecamatan Biboki Anleu?Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang datanya diperoleh melalui usaha penyelidikan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Dengan tujuan untuk mengetahui kualifikasi pengaturan tindak pidana penyuapan pembangunan proyek Jalan Nona Manis di Timor Tengah Utara dan untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana suap pada ketua Lembaga Swadaya Masyarakat dalam tindak korupsi proyek pembangunan Jalan Nona Manis di Kecamatan Biboki AnleuBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan: (1) Kualifikasi pengaturan tindak pidana penyuapan pembangunan proyek Jalan Nona Manis di Timor Tengah Utara ini menunjukkan bahwa Kualifikasi pengaturan tindak pidananya terdapat di dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi. (2) Pertanggungjawaban tindak pidana suap pada ketua Lembaga Swadaya Masyarakat dalam tindak korupsi proyek pembangunan Jalan Nona Manis di Kecamatan Biboki Anleu dinyatakan bebas.
Kata Kunci: Kualifikasi pengaturan, Pertanggungjawaban pidana, Penyuapan, Korupsi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Leonora Mathilda Safe - Personal Name
Student ID
2002010055
Dosen Pembimbing
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H. - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Saf T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA