PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN HUKUM BAGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR:214/Pid.B/2021/PN.Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN HUKUM BAGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR:214/Pid.B/2021/PN.Kpg)

XML

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat di Kuaboke, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Terdakwa 1. Rony Suryanto Katnesi alias Rony, Terdakwa 2. Yerison Bistolen alias Yeri, Terdakwa 3. Paulus Bistolen alias Paul, dan Terdakwa 4. Olan Bin Azer Bistolen alias Olan, telah melakukan kekerasan terhadap saksi Mardianus Carles Tuan alias Cha.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum pada putusan Nomor: 214/pid.B/2021/PN.Kpg? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dimuka umum pada putusan Perkara Nomor: 214/Pid.B/2021/PN.Kpg? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang manadatanya diperoleh secara langsung dari lokasi penelitin. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap satu narasumber. Data dianalisis secara deksriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penerapan atau wujud pemidanaan terhadap kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum pada putusan Nomor: 214/Pid.B/2021/PN.Kpg. sudah tepat.Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan mengakibatkan korban mengalami trauma fisik dan psikis. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana sudah benar dan tepat karena Hakim telah mempertimbangkan berbagai faktor secara teliti, termasuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pembuktian unsur-unsur tindak pidana, pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan, dan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan. Hakim juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan pada korban serta faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman para terdakwa, seperti usia mereka yang masih muda, pengakuan terhadap perbuatan, dan perilaku sopan di persidangan. Ini menunjukkan upaya Hakim untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kata Kunci: Penerapan hukum, tindak pidana kekerasan di muka umum,pertimbangan hakim, penjatuhan sanksi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ETRIWAN O S LAU - Personal Name
Student ID
1902020008
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Darius A. Kian, S.H.,M.H - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Darius A. Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lau P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA