Skripsi
Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang Dalam Melaksanakan Bimbingan Dan Pembinaan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
XMLPenelitian ini menganalisis tentang Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang dalam Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan Bagi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Di Indonesia masalah anak yang berkonflik dengan hukum dari tahun ke tahun meningkat sangat pesat. Menurut laporan KPAI di 2018 terdapat 1.885 kasus pada 2018 dam di tahun 2020 terdapat 1.098 kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Anak sebagai pelaku kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kasus pencurian menjadi kasus yang paling banyak yaitu kasus kekerasan fisik sebanyak 58 kasus, kekerasan seksual 44 kasus dan kasus pencurian 22 kasus. Data tersebut menunjukkan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia cukup banyak. Maka diperlukan lembaga yang dapat mendampingi, membina serta mengawasi anak yang melakukan tindak pidana tersebut yakni BAPAS. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai pembimbing dan pembinaan kemasyarakatan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di BAPAS Kelas II Kupang, dan (2) Apa saja yang menjadi kendala yang di hadapi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum pada sistem peradilan anak ?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (data sekunder) dan data primer yang diperoleh dari lapangan. Data penelitian yang digunakan adalah kualitatif, disajikan secara deskriptif dengan menguraikan dan menjelaskan keadaan subjek dan objek yang erat dengan penelitian ini. penelitian ini dilakukan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) sebagai Pembimbing dan pembina kemasyarakatan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, BAPAS memiliki peran yang dibagi menjadi 3 tahap yaitu: (a) Membimbing dan membina sebelum sidang (pra ajudikasi), (b) saat sedang proses persidangan (adjudikasi), dan (c) pada saat setelah persidangan selesai (port ajudikasi). (2) kendala yang dialami BAPAS hanya terdapat pada pihak keluarga dari klien anak yang berkonflik dengan hukum dan kendala petugas pembimbing kemasyarakatan pada saat melakukan pendampingan yang dilaksanakan dari BAPAS.
Kata Kunci :Peran Pembimbing Kemasyarakatan, Anak Berkonflik dengan Hukum, Kendala
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
YOSEPH RUMA TOLI - Personal Name
|
| Student ID |
1802020023
|
| Dosen Pembimbing |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 TOL P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







