Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dan Implikasinya Terhadap Kota Kupang Sebagai Kota Kasih (Kupang, Aman, Sehat, Indah, Dan Harmonis)

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dan Implikasinya Terhadap Kota Kupang Sebagai Kota Kasih (Kupang, Aman, Sehat, Indah, Dan Harmonis)

XML

Peraturan Daerah Kota Kupang tentang rencana detail tata ruang Kota Kupang di setiap bagian wilayah Kota Kupang mengembangkan ruang terbuka hijau dari luas wilayah kota untuk luas Kota Kupang 180,3 km2 belum cukup untuk meningkatkan ruang terbuka hijau serta berdampak menimbukan kerusakan terhadap lingkungan, meningkatnya produksi sampah, menurunya kualitas air tanah, meningkatnya polusi, serta banjir dan berkurangnya ketersediaan lahan yang diperuntukkan untuk lingkungan hidup, melihat latar belakang pengaturan kewenangan pemerintah Kota Kupang terhadap ruang terbuka hijau di atas penulis tertarik mengkaji lebih dalam mengenai persoalan tersebut dengan merumuskan dua masalah pokok: (1) Bagaimanakah pengaturan kewenangan pemerintah daerah Kota Kupang dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Kupang? (2) Bagaimanakah implikasi pengaturan kewenangan pemerintah daerah Kota Kupang terhadap Kota Kupang sebagai Kota KASIH (Kupang, Aman Sehat, Indah dan Harmonis) dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengaturan kewenangan pemerintah daerah Kota Kupang terhadap ruang terbuka hijau di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, di mana penelitian ini dilaksanakan di Kota Kupang. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data kualitatif, dengan menggunakan pedoman undang-undang bersama wawancara dan responden kemudian diolah dianalisis deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kupang belum mampu mengelola serta mencukupi kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 10 menetapkan perlindungan terhadap kelestarian kawasan lindung sebagai penopang kehidupan masyarakat, pembatasan pertumbuhan wilayah perkotaan agar kawasan lindung tetap terjaga, dan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap Kawasan Wilayah Kota (BWK) Kupang dengan luas minimal 30 persen dari total luas wilayah kota. (2) Impikasi yang mempengaruhi Pengaturan kewenangan pemerintah daerah kota kupang dalam mengoptimalkan ruang terbuka hijau dipengaruhi oleh faktor-faktor yang bersifat teknis maupun non teknis seperti aksi dari organisasi-organisasi peduli lingkungan yang terjadwal, banyaknya hunian di bantaran sungai, dan aktifitas usaha pada ruang terbuka hijau.

Kata kunci: Pengaturan Kewenangan, Pengelolaan, Implementasi, Implikasi, dan Ruang Terbuka Hijau.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010552
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 HAA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA