Skripsi
TINJAUAN YURIDIS JUAL-BELI TANAH WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS YANG LAIN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 10/PDT.G/2019/PN LBT)
XMLMenurut hukum adat Lamaholot yang menganut sistem kekerabatan patrilineal dimana kedudukan anak sulung laki-laki dalam adat Lamaholot memiliki peranan yang sangat besar dalam keluarga dan sangat dihormati, ia diberi hak kesulungan di mana, hak kesulungan tersebut ia dapat bertindak mewakili kelurga untuk melakukan tindakan-tindakan baik secara adat maupun secara hukum. Hak kepemilikan atas tanah warisan seutuhnya menjadi milik pewaris yang memiliki hubungan hukum dengan si pewaris. Ahli waris yang ingin menjual tanah warisan tersebut harus meminta persetujuan kepada ahli waris lainnya, karena ahli waris yang lain juga berhak atas tanah tersebut. Apabila salah satu ahli waris tidak memberikan persetujuan dalam jual-beli tanah warisan tersebut, maka ia berhak membatalkan jual beli tanah tersebut dan akan menimbulkan sengketa atas jual-beli tanah tersebut.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah argumentasi para pihak yang terkait dalam Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2019/PN Lbt;? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2019/PN Lbt.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (library research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Argumentasi para pihak dalam Putusan Nomor 10/pdt.g/2019/PN Lbt gugatan para pengugat ditolak seluruhnya, sehingga penggugat berada dipihak yang kalah. Maka pengugat dihukum membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan. (2) pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 10/pdt.g/2019/pn Lbt yang menjadi dasar pertimbangan hakim gugatan para pengugat kabur karena mencampuradukan gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan pengugat kurang pihak dan gugatan para pengugat eror in persona.Saran yang dapat diberikan adalah diharapkan kepada masyarakat agar mengetahui dengan jelas asal usul tanah yang diklaim ahli waris dan memiliki bukti yang kuat sebelum melakukan penuntutan atau dengan kata lain dan untuk pembagian warisanagar dibagi dengan jelas yang memiliki kekuatan dimata hukum agar dikemudian hari tidak ada permasalahan yang timbul.
Kata kunci: Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Lain, argumentasi para pihak, pertimbangan hakim
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARIA OKTAFIANI WONA LEDUN - Personal Name
|
Student ID |
1802010062
|
Dosen Pembimbing |
Orpa J Nubatonis - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Orpa J NUbatonis - - Penguji 1 Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Led T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |