Aspek Keperdataan Perkawinan Beda Agama Yang Tidak Tercatat Di Pencatatan Sipil Pasca Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan

Detail Cantuman

Skripsi

Aspek Keperdataan Perkawinan Beda Agama Yang Tidak Tercatat Di Pencatatan Sipil Pasca Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan

XML

Perkawinan beda agama ini menjadi masalah hukum yang serius karena selain melibatkan peraturan yang berbeda yang dapat bertentangan satu sama lain, mereka juga dapat menyebabkan hak-hak keperdataan tidak terpenuhi bagi pasangan beda agama yang perkawinannya tidak dicatat oleh negara. Banyaknya kasus perkawinan beda agama, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2023 Pengaturan yang tercantum dalam angka (2) SEMA ini dapat menghalangi pasangan yang berbeda agama untuk mendapatkan akta perkawinan yang disetujui oleh negara. Pasangan beda agama yang perkawinannya tidak tercatat oleh negara dapat kehilangan hak keperdataan mereka jika SEMA Nomor 2 dilaksanakan pada tahun 2023. Berdasarkan Latar belakang di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Aspek Keperdataan Perkawinan Beda Agama yang tidak tercatat di Pencatatan Sipil Pasca terbitnya SEMA Npmor 2 tahun 2023. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah status perkawinan beda agama yang tidak tercatat oleh Dinas Pencatatan Sipil pasca lahirnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023? (2) Apakah akibat hukum secara keperdataan jika perkawinanbeda agama tidak tercatat di Dinas Pencatatan Sipil?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Status perkawinan beda agama yang tidak tercatat di Dinas Pencatatan Sipil pasca terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dinyatakan tidak sah. (2) Akibat hukum secara keperdataan bagi perkawinan beda agama yang tidak tercatat di Dinas Pencatatn Sipil pasca terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ialah status perkawinan yang tidak sah,hak dan kewajiban antara suami dan isti yang diatur dalam hukum perdata menjadi tidak diakui, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan Ayahnya.
Kata Kunci: Pernikahan; Beda Agama; Hak Sipil


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RETNA YELMIDIANY FAOT - Personal Name
Student ID
2002010260
Dosen Pembimbing
Orpa J. Nubatonis - 19750711200501201 - Dosen Pembimbing 1
RINI M .KAESMETAN - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Ketua Penguji
RINI M .KAESMETAN - - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 FAO A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA