Skripsi
Studi Hukum Pidana Penambang Pasir Laut Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Studi Kasus Kabupaten Alor).
XMLProvinsi Nusa Tenggara Timur dalam mengelola wilayah Pesisir di Nusa Tenggara Timur dalam Partisipasi masyarakat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Lembur Timur, Kecamatan Lembur tergolong masih rendah karena tidak semua masyarakat berperan dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan evaluasi dalam konteks upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan. Pengelolaan wilayah pesisir harus memiliki izin dari pemerintah setempat dan apabila dilakukan secara ilegal dapat dikenakan sanksi yang tegas. Adapun rumusan masalah dalam Skripsi ini, adalah: (1) Apakah pelaku penambang pasir di pesisir pantai Kabupaten Alor dapat dipidana? (2) Apakah faktor penyebab masyarakat melakukan penambangan pasir laut ilegal di pesisir Desa Lembur Timur Kecamatan Lembur Kabupaten Alor?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris (empirical juridic research). Penelitian hukum empiris mengfokus pada prilaku (behavior) dan Undang-undang (statute law), tidak bertentangan dengan moral masyarakat (social ethics). Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pengaturan Hukum Pidana Terkait Penambangan Pasir Laut Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024 Jo. UU No. 5 Tahun 1990 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam, termasuk penambangan pasir laut. Undang-undang Hak Pesisir merujuk kepada peraturan dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan, pengelolaan, dan perlindungan kawasan pesisir serta hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitarnya. (2) Masyarakat di Desa Lembur Timur mempunyai beberapa faktor penyebab mengapa mereka masih melakukan penambagan pasir illegal. Salah satu aspek negatifnya adalah pelaksanaan aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, seperti pertambangan ilegal atau tanpa izin. Baik dalam skala besar maupun kecil, kegiatan pertambangan memerlukan izin resmi, karena pelaksanaannya tanpa izin dapat mengakibatkan akibat hukum yang perlu dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci: Pelaku Pidana, Pertambangan, Pasir Laut, Penambangan Liar, dan Faktor Penyebab
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ROMINALDO LEZHERA LETFA - Personal Name
|
Student ID |
1902010148
|
Dosen Pembimbing |
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Penguji 1 Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LET S
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |