Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Handphone Saat Berkendara Oleh Pengemudi Kendaraan Roda Dua Yang Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya Di Kota Kupang
XMLKendaraan bermotor sangat penting untuk mobilitas masyarakat, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum untuk pengaturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan handphone saat berkendara, masih sering terjadi, meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur konsentrasi pengemudi. Pasal 106 menyatakan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan baik dan penuh konsentrasi. Penggunaan handphone dapat mengganggu konsentrasi, berpotensi menyebabkan kecelakaan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat mengemudi sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) juncto Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) di Kota Kupang? (2) Apakah faktor penghambat bagi pihak kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone ketika berkendara di Kota Kupang? (3) Bagaimanakah upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi kasus pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone ketika berkendara di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Kepolisiaan Resor Kota Kupang Kota. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap tiga puluh empat narasumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat mengemudi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Faktor penghambat bagi pihak kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone ketika berkendara di Kota Kupang: (a) Faktor Internal (b) Eksternal. (3) Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi kasus pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone ketika berkendara di Kota Kupang. Oleh karena itu saran dalam hasil penelitian ini ialah: (a) Memberikan teguran. (b) Pendekatan Personal. (c) Melakukan evaluasi: Memberikan penyuluhan, Tidak menggunakan handphone ketika berkendara, Pengawasan dan Pengintaian, Sosialisasi dan edukasi, Penggunaan Teknologi, Keterbatasan Sumber Daya, Koordinasi dengan Instasi lain, Terintegrasi.
Kata Kunci: Penggunaan handphone saat mengemudi, Pengemudi kendaaraan bermotor, Penegakan Hukum, Faktor Penghambat, Upaya penanggulangan
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
Evarina Enjeli Patrisia Mau - Personal Name
|
| Student ID |
2002010146
|
| Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Fakultas Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 MAU T
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







