Skripsi
Kedudukan Dan Fungsi Camat Sebagai Penghubung Pemerintahan Kabupaten Dengan Pemerintahan Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Studi Di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu-Raijua)
XMLKecamatan Hawu Mehara dalam Angka 2023 Terlihat bahwa luas wilayah Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu-Raijua yaitu 65,36 Ha. Adapun Desa/kelurahan yang memiliki luas wilayah terbesar adalah Desa Pedarro 13,09 Ha atau sekitar 20,03 dari 100% luas wilayah Kecamatan Hawu Mehara sedangkan desa/kelurahan yang luas wilayah terkecil adalah Ledeae 2,85 Ha atau sekitar 4,36 dari 100% luas wilayah Kecamatan Hawu Mehara, luas wilayah yang dimiliki oleh setiap daerah desa/kelurahan adalah salah satu modal yang utama dan menjadi faktor pendukung dalam pengembangan pembangunan dari wilayah desa/kelurahan: Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kedudukan dan fungsi camat pada pemerintahan Kecamatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018? (2) Faktor apakah yang mempengaruhi camat dalam melaksanan tugas, dan fungsinya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di lokasi penelitian Kecamatan Hawu Mehara dengan keadaan Geografis Kecamatan Hawu Mehara merupakan salah satu dari enam (6) Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Sabu Raijua. Kecamatan Hawu Mehara secara administratif.
Penelitian ini menunjukan bahwa yang dilakukan oleh peneliti diketahui (1) kedudukan dan fungsi camat sebagai penghubung pemerintahan kabupaten dengan pemerintahan desa. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja kepemimpinan camat dalam melaksanakan tugas, dan wewenangnya sebagai penghubung pemerintahan kabupaten dengan pemerintahan desa. fungsi Camat adalah mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan dan membina penyelenggaraan yang ada pada pemerintahan Desa/ atau kelurahan. Faktor-faktor yang mempengaruhi fungsi dan tugasnya Camat adalah terletak pada faktor manusia, faktor manusia ini dibagi menjadi beberapa unsur diantaranya adalah camat, kepala desa dan tokoh masyarakat diantara ketiga unsur tersebut hanya ada satu unsur yang memberikan pegaruh terhambatnya tugas dan fungsi camat, unsur tersebut ialah unsur kepala Desa, adanya kepala Desa yang kemampuan teknologi kurang atau yang biasa disebut dengan gagap teknologi mengakibatkan terhambatnya komunikasi melalui online mengingat teknologi sekarang semakin canggih.
Kata kunci: Kedudukan dan fungsi Camat sebagai penghubung pemerintahan kabupataen dengan pemerintahan daerah
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
KAREL NEDO - Personal Name
|
Student ID |
2002010079
|
Dosen Pembimbing |
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 1
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Penguji 1 Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 NED K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |