Skripsi
Perbandingan Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Perzinahan Berdasarkan Hukum Islam Ditinjau Dari Perspektif Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Dan Hukum Pidana Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkara Jinayat Nomor: 67/JN/2019/Ms.Bna)
XMLPerzinahan di Indonesia dibahas dari dua perspektif hukum: Hukum Islam (Qanun Jinayah) dan Hukum Pidana dari sudut pandang Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP). Masing-masing memiliki pendekatan dan aturan berbeda dalam mengatur pertanggungjawaban pidana atas perzinahan. Perzinahan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap pernikahan. Pelaku zina dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan pasangannya dan melanggar janji suci pernikahan.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif (library research). Penelitian ini juga disebut studi dokumen yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum dengan cara menelaah teori, konsep- konsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penulisan ini melalui studi literature. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah ketentuan pidana terhadap pelaku perzinahan berdasarkan hukum Islam? (2) Bagaimanakah perbandingan pertanggung-jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perzinahan berdasarkan hukum Islam ditinjau dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan hukum pidana ditinjau dari perspektif KUHP?
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Ketentuan pidana pelaku perzinahan hukum Islam adalah hukuman rajam dan cambuk, namun yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hanyalah hukuman cambuk dikarenakan hukuman yang diterapkan di Aceh tidak bersifat menghilangkan nyawa, dan dapat dilakukan pada pezina yang sudah menikah (mukhsan) dan yang belum menikah (ghairu mukhsan) (2) Perbandingan pertanggung-jawaban pidana terhadap pelaku perzinahan menurut Pasal 284 KUHP perzinahan dilakukan oleh suami/istri dengan orang lain yang bukan pasangan halalnya dengan pidana penjara maksimal selama 9 (sembilan) bulan, dalam Pasal 284 KUHP Perzinahan dipandang sebagai pengkhianatan terhadap pernikahan, maka yang dapat melapor hanya pihak yang dirugikan seperti suami/istri sah maupun dari pihak keluarga dengan minimal keterangan 2 (dua) orang saksi sebagai alat bukti berbeda halnya dengan pengaduan dalam hukum Islam atau Qanun Jinayat pengaduan dapat dilakukan oleh siapa saja baik suami/istri sah, keluarga ataupun masyarakat umum yang merasa dirugikan dengan dihadirkan keterangan saksi 4 (empat) orang sebagai alat bukti.
Kata Kunci: Pertanggung-jawaban pidana, Hukum Islam, Perzinahan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ANANDA KASMARANI SUMBY - Personal Name
|
Student ID |
2002010100
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Sigit Prabowo Sonbait - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Sigit Prabowo Sonbait - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 SUM P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |