Skripsi
Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pembentukan Undang-Undang
XML
Fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPD masih terbatas hal ini menunjukan lemahnya kedudukan dan peran (posisi dan fungsi) DPD bila dibandingkan dengan DPR. DPD tidak memiliki wewenang pembentukan Undang-undang bersama-sama dengan DPR dan Presiden serta tidak punya wewenang di dalam menetapkan APBN. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan Undang-undang?
(2) Apakah rasio legis fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah yang berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan berdasarkan pada kepustakaan atau data sekunder, primer, tersier dan diolah secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Fungsi legislasi DPD dalam pembentukan Undang-undang. Pada tahap pembahasan, meskipun partisipasinya terbatas pada tingkat 1, DPD memberikan masukan dan pertimbangan terhadap RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, serta pengelolaan sumber daya ekonomi dan alam. Selanjutnya, pada tahap pengesahan, kesepakatan bersama antara DPR dan Presiden memperkuat status RUU menjadi Undang-undang. Meskipun DPD dapat memberikan masukan dan pertimbangan terhadap beberapa RUU, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR. Hal ini menegaskan bahwa peran utama DPD lebih sebagai lembaga penasihat dalam proses legislasi. DPR memiliki kekuasaan yang lebih besar daripada DPD dalam pembentukan Undang-undang, dengan otoritas untuk mengambil keputusan akhir. (2) Perbandingan rasio legis antara DPD dan DPR memiliki representasi yang berbeda. DPD mewakili kepentingan daerah langsung, sementara DPR mewakili kepentingan rakyat melalui partai politik. DPD hadir untuk mengakomodasi aspirasi daerah yang tidak selalu terwakili oleh DPR. Hal ini mencerminkan bahwa peran legislatif DPD memiliki keterbatasan yang signifikan. DPD seharusnya berfungsi sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem bikameral Indonesia. Namun, karena keterbatasan kewenangannya, implementasi fungsi ini belum optimal terwujud.
Adapun saran penulis adalah: (1) perlu diperkuat peran DPD sebagai lembaga penasihat dengan memberikan masukan yang lebih substansial dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. (2) evaluasi keseimbangan antara DPR dan DPD dalam sistem politik Indonesia untuk memastikan bahwa kedua lembaga tersebut dapat bekerja secara efektif dan seimbang dalam mewakili kepentingan rakyat dan daerah.
Kata Kunci: Fungsi legislasi DPD, Pembentukan Undang-undang, Rasio Legis
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
YABES ABRAHAM HAU WELE - Personal Name
|
Student ID |
2002010054
|
Dosen Pembimbing |
JOSEF MARIO MONTEIRO - 197505202006041001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Josef Mario Monteiro - 197505202006041001 - Penguji 1 Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 WEL F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |