Prosedur Penyitaan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Penggelapan Oleh Kepolisian Sektor Kelapa Lima Serta Kendala-Kendala Dalam Proses Penyitaan Sebagai Tolak-Ukur Tingkat Kepercayaan Masyarakat Kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia

Detail Cantuman

Skripsi

Prosedur Penyitaan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Penggelapan Oleh Kepolisian Sektor Kelapa Lima Serta Kendala-Kendala Dalam Proses Penyitaan Sebagai Tolak-Ukur Tingkat Kepercayaan Masyarakat Kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia

XML

Dalam melakukan penyitaan, kadang-kadang Polisi tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, misalnya meminta biaya transportasi dari korban penggelapan sepeda motor. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimanakah prosedur penanganan perkara tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima? (2) Apakah kendala yang dihadapi Kepolisian Sektor Kelapa Lima dalam proses penyitaan barang bukti tindak pidana penggelapan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Jenis dan sumber data dalam peneitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan, melalui wawancara terstruktur dengan tiga responden dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Prosedur penyitaan barang bukti yang diterapkan di Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kupang, yaitu: Penyitaan dapat dilakukan apabila sudah dinaikan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan dan memenuhi dua unsur alat bukti; Surat perintah penyitaan; Penyitaan baik dari korban maupun pelaku yang menguasai alat bukti tersebut; Berita acara penyitaan atau surat tanda terima alat bukti baik dari korban maupun pelaku; Penyegelan alat bukti dan diberi lebel alat bukti; Persetujuan penetapan alat bukti dari Pengadilan Negeri setempat. (2) Menurut penyidik kepolisian sektor kelapa lima ada tiga kendala yang sering dihadapi pada saat melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana penggelapan, yaitu: Barang bukti tersebut telah dihilangkan oleh tersangka; Barang bukti tersebut habis terpakai; Barang bukti ke luar negeri. Saran dari penulis adalah: Diharapkan hal yang menghambat tidak dilakukannya penyitaan walaupun sudah ada surat ijin penyitan dari ketua Pengadilan Negeri Kupang tidak lagi dan sebaiknya Kepolisian Sektor Kelapa Lima dalam prosedur melakukan penyitaan barang bukti mampu mengatasi kendala-kendala dalam penyidikan sehingga dapat mengurangi terjadinya kerugian bagi masyarakat, akibat dari korban tindak pidana pengelapan.
Kata kunci: Posedur Penanganan Perkara, Penggelapan, Kendala Dan Penyitaan Barang Bukti


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
NYONGKY DEMSINTO NALLE - Personal Name
Student ID
2002010237
Dosen Pembimbing
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 1
Debi F. Ng. Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NAL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA