Faktor-Faktor Penyebab Masyarakat Waiburak Tidak Mengurus Sertifikat Tanah Di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor-Faktor Penyebab Masyarakat Waiburak Tidak Mengurus Sertifikat Tanah Di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur

XML

Pentingnya sertifikat tanah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemikian tanah. Meskipun peraturan pertanahan sudah ada, seperti Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tetapi masih banyak masyarkat terkhusus di Desa Waiburak yang belum mengurus sertifikat tanah mereka. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan masyarakat Waiburak tidak mengurus sertifikat tanah di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur? (2) Bagaimana akibat hukum masyarakat Waiburak tidak mengurus sertifikat tanah di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur? Manfaat dari penelitian ini yaitu sebagai bahan pertimbangan atau masukkan bagi pemerintah serta bahan informasi bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan penlitan hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris, penelliti melakukan pengambilan data di lapangan. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara 29 narasumber. Serta teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor penyebab masyarakat Waiburak tidak mengurus sertifikat tanah ialah biaya, tanah bermasalah, kurangnya kesadaran masyarakat dan juga rendahnya partisipasi masyarkat dalam sosialisasi. Jika faktor-faktor tersebut dapat diminimalisir dengan baik, maka masyarakat Waiburak akan berusahan melakukan pengurusan sertifikat tanah. (2) Akibat hukum tidak mengurus sertifikat tanah ialah, ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Jika tanah tersebut dialihkan kepada ahli waris, seperti anak dan cucu di kemudian hari, maka dapat menimbulkan berbagai masalah hukum. Jika masyarakat tidak mengurus sertifikat tanah, maka kepastian hukum terkait kepemilikan dan penggunaan tanah yang mereka tempati menjadi sangat lemah. Adapun saran dari penulis adalah, bagi pemerintah, diharapkan agar lebih aktif dalam melakukan sosiallisasi yang intesif terkait pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti legalitas, dan kepada masyarakat, untuk lebih aktif berpatisipasi dalam kegiatan sosialisasi agar mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang prosedur dan pentingnya sertifikat tanah.
Kata Kunci: Faktor Penyebab, Sertifikat Tanah, Akibat Hukum, Kesadaran Masyarakat, Kepastian Hukum


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010171
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MUD F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA