Skripsi
Analisis Proses Penetapan Perkawinan Poligami Pada Pengadilan Agama Larantuska, Kabupaten Flores Timur
XMLProses penetapan perkawinan merupakan prosedur perkawinan yang diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan perkawinan. Penetapan perkawinan di Indonesia berdasarkan syarat-syarat yang berlaku dalam aturan lembaga perkawinan. Sebuah perkawinan dapat dibuktikan kepastian hukumnya dengan dicatat dan dilakukan penetapan secara administratif melalui lembaga perkawinan.. Adapun rumusan masalah: (1) Bagaimanakah proses penetapan perkawinan poligami pada Pengadilan Agama Larantuka? (2) Apakah Faktor-faktor yang mempengaruhui masyarakat tidak mengajukan Penetapan Perkawinan kepada Pengadilan Agama Larantuka? Manfaat dari Penelitian ini adalah untuk menambah informasi bagi pemerintah untuk lebih mengawasi proses penetapan perkawinan poligami dan menambah informasi kepada masyarakat untuk mengetahui proses penetapan perkawinan poligami. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Proses penetapan perkawinan poligami di Lembaga Pengadilan Agama Larantuka ditemukan bahwa proses penetapan persetujuan poligami bahwa dalam konteks pengurusan penetapan izin poligami, dari tahap pemenuhan syarat administrasi sampai putusan pengadilan, Pengadilan Agama tetap mengacu pada aturan perundang-undangan, baik Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun tambahan syarat administrasi yang diatur secara internal di lembaga ini. Hakim memutuskan untuk mengabulkan dan menerima permohonan penetapan izin poligami pemohon karena didasarkan pada kemauan dan kerelaan istri, lengkap bukti kepemilikan harta, dan faktor lain. (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak mengajukan penetapan perkawinan poligami pada Pengadilan Agama Larantuka (a) Kurangnya Pengetahuan dari masyarakat (b) Persyaratan dan prosedur yang sangat rumit. (c) Biaya yang mahal.Saran dari penulis adalah Bagi pemerintah daerah setempat khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) harus memberikan ketegasan khusus kepada pasangan poligami agar tidak sewenang-wenang melakukan perkawinan dibawah tangan, tanpa diajukan ke Kantor Pengadilan Agama..
Kata kunci: Proses Penetapan Perkawinan, Poligami, Pengadilan Agama.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
CITRA RAHMATUL UMMAH - Personal Name
|
Student ID |
1902010361
|
Dosen Pembimbing |
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1 Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 UMM A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |