Skripsi
LEGALITAS TINDAKAN ABORSI (ABORTUS) AKIBAT PERKOSAAN INCEST DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ADAT DI WILAYAH MASYARAKAT ADAT KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
XMLSuku Timor mempunyai pamali atau larangan untuk tidak berhubungan atau menikah dengan marga yang sama dalam satu suku atau hubungan sedarah bagi masyarakat yang melakukan hubungan sedarah akan dikenaisanksi adat oleh ketua adat. Kasus perkosaan incest terjadi di Desa Nuapin, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan ini mengakibatkan korban mengalami kehamilan yang tidak diinginkan oleh korban dan keluarga karena korban mengandung anak dari keluarga sedarahnya yang dilarang dalam hukum adat Timor, sehingga memilih untuk melakukan aborsi. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pelaksanaannya mengecualikan tindakan aborsi akibat perkosaan meskipun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilarang. Dalam hal ini tindakan aborsi dilakukan akibat perkosaan incest dan akan ditinjau berdasarkan hukum pidana adat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah eksistensi hukum pidana nasional terhadap legalisasi tindakan aborsi akibat perkosaan incest? (2) Bagaimanakah legalisasi tindakan aborsi akibat perkosaan incest berdasarkan hukum pidana adat di wilayah masyarakat adat Kabupaten Timor Tengah Selatan?Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yakni penelitian lapangan yang objeknya mengenai peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat. Pengambilan data dilakukan dengan dua cara yaitu wawancara 4 orang dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Eksistensi hukum pidana nasional melarang tindakan aborsi, aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi medis darurat dan akibat perkosaan sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014. (2) Legalitas hukum pidana adat untuk aborsi akibat incest dilakukan di Desa Nuapin karena dianggap melanggar hukum adat dan pamali. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah:(1) Membentuk tim pengawas independen untuk memastikan aturan sesuai keadilan dan hak asasi manusia. (2) Meninjau ulang efektivitas aturan secara berkala. Pastikan hukum adat tidak bertentangan dengan HAM dan hukum kesehatan reproduksi.
KataKunci: Eksistensi Hukum Pidana Nasional, Legalisasi, Legalitas, Perkosaan, Incest, Aborsi, Hukum Pidana Adat
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
KHUSNUL KHUSY PIT’AY - Personal Name
|
Student ID |
2002010377
|
Dosen Pembimbing |
Dr. Aksi Sinurat, S.H.M.Hum - - Dosen Pembimbing 1
Debi F. NG. Fallo, S.H.,MHUM - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1 Dr. KAROLUS KOPONG MEDAN, S.H.,M.Hum - 1962042 219903 1 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PIT L
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |