Skripsi
Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Sabu-Raijua
XMLPasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya” namun bahaya medis sering kali mengakibatkan efek samping ringan maupun efek samping berat bahkan bisa terjadi kematian, yang menimbulkan kecurigaan adanya kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kecacatan/kematian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah perlindungan hukum bagi pasien di Kabupaten Sabu-Raijua. (2) Bagaimanakah Implementasi perlindungan hukum bagi pasien pada pelayanan kesehatan di Kabupaten Sabu-Raijua.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang didukung dengan pendekatan hukum empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dan data sekunder berupa buku- buku literatur, jurnal penelitian, peraturan perundang-undangan, internet, kamus artikel atau surat kabar. yang diperoleh menggunakan metode wawancara dan studi dokumen dan diolah serta dianalisis dalam beberapa tahap, yaitu editing, sistemasi data, verification dan interpretation dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sabu-Raijua terdapat dalam Undang- undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Burgelijk Wetboek Voor Indonesie (KUH Perdata). (2) Implementasi perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Sabu-Raijua meskipun sudah terlindungi dengan regulasi yang ada, namun pada penerapannya belum maksimal.
Saran dari penulis adalah: Pelayanan Kesehatan harus diberikan secara tepat dan bertanggung jawab untuk membantu pasien memperoleh haknya, pasien juga harus bersedia melaporkan kesalahan rumah sakit, sehingga implementasi perlindungan hukum bagi pasien sesuai dengan ketentuan perlindungan hukum yang berlaku
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan, Implementasi Pelayanan Kesehatan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
DELA SARI DAY - Personal Name
|
Student ID |
2002010336
|
Dosen Pembimbing |
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Ketua Penguji
Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum. - 196604071990051001 - Penguji 1 Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 DAY P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |