Skripsi
Kebebasan Berpendapat Dalam Media Sosial Di Indonesia
XMLKebebasan berpendapat sangat penting untuk masyarakat saling berinteraksi, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur masyarakat dalam berinteraksi di media sosial. Pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, masih sering terjadi meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur cara berinteraksi dalam media sosial, Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman lebih lanjut terkait makna dan implementasi kebebasan berpendapat dalam media sosial di Indonesia. Penelitian ini memiliki rumusan masalah: (1) Bagaimanakah makna kebebasan berpendapat dalam media sosial di Indonesia? (2) Bagaimanakah implementasi kebebasan berpendapat dalam media sosial beserta dampaknya di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung oleh metode penelitian yuridis empiris. Dalam Penelitian ini, pendekatan Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah Pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian ini bersumber dari data primer berupa observasi dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan dan observasi dan Penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Kebebasan berpendapat dalam media sosial di Indonesia adalah sebuah kemerdekaan dalam mengungkapkan perasaan pemikiran gagasan dan ekspresi dalam bentuk virtual yang diwadahi oleh platform digital seperti media sosial namun dibatasi oleh tanggung jawab untuk menjaga etika, tidak merugikan orang lain, dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. (2) Implementasi kebebasan berpendapat dalam media sosial di Indonesia, masih menghadapi masalah karena kurangnya pemahaman tentang batasan kebebasan berpendapat khususnya dalam media sosial seperti penyebaran informasi salah dan pencemaran nama baik yang dapat memicu kekacauan.
Kata Kunci: Makna, Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Implementasi Kebebasan Berpendapat, Dampak
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
SAMUEL SADIK LAKAPU - Personal Name
|
Student ID |
2002010275
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji |
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 1 MARIO A. LAWUNG - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LAK K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |