Pengaturan Prosedur Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Prosedur Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Kupang

XML

Saat ini tingkat penggunaan alat transportasi di Indonesia cukup tinggi, hal ini dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Hampir setiap saat kita melihat banyak jumlah dan jenis kendaraan yang bermunculan. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah. PKB berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di tingkat regional. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan prosedur pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Kupang? (2) Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan (1) Penelitian normatif sehingga sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan catatan perusahaan, (2) Penelitian empiris sehingga sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara terhadap 20 responden. Bahan hukum dan data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan prosedur pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Kupang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah melalui UPTD. Pendapatan Daerah setempat, yang bekerja sama dengan Samsat untuk melakukan pemungutan. Proses ini melibatkan beberapa langkah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor: pertama, yaitu pendaftaran, kedua, yaitu penerbitan SKKP, ketiga, yaitu penerimaan pembayaran, keempat, yaitu pencetakan dan pengesahan, kelima, yaitu penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan dan keenam, yaitu pengarsipan. (2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Kupang: Pertama, yaitu faktor ekonomi dimana terdapat wajib pajak yang memiliki pendapatan yang rendah, beban tanggungan yang tinggi dan sumber pendapatan yang tidak stabil. Kedua, yaitu kepatuhan atau kesadaran hukum wajib pajak yang lemah.
Kata Kunci: Pengaturan Prosedur, Pajak Kendaraan Bermotor, Faktor Penghambat dan Pemungutan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
AINUN BLEGUR - Personal Name
Student ID
2002010095
Dosen Pembimbing
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Yohanes G. Tuba Helan, S.H., M.H - 19600110 198501 1 002 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen, S.H.,M.Hum. - 19640420 199203 1 001 - Penguji 1
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BLE P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA