Penerapan Sanksi Adat Dalam Tradisi Kaus Nono Dan Saeba Nono Dalam Upacara Pernikahan Masyarakat Mollo Desa Salbait Di Kecamatan Mollo Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Sanksi Adat Dalam Tradisi Kaus Nono Dan Saeba Nono Dalam Upacara Pernikahan Masyarakat Mollo Desa Salbait Di Kecamatan Mollo Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan

XML

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Proses penerapan sanksi adat dan tradisi kaus nono dan saeba nono. Dampak sanksi adat dalam tradisi kaus nono dan saeba nono pada upacara pernikahan masyarakat Mollo di kecamatan Mollo Barat kabupaten Timor Tengah Selatan. Lokasi penelitian di Desa Salbait Kecamatan Mollo Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan. Teknik penentuan informan dilakukan dengan cara snowball sampling. Sumber data dalam penelitian ini yakni sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data dengan pendekatan kualitatif dengan tahapan heuristik, verifikasi, interpretasi dan historiografi. Hasil penelitian menujukkan bahwa (1). Kaus Nono dan Saeba Nono terdiri dari tiga kata yaitu: Kaus, Saeba dan Nono. Kaus (mencopot dan menurunkan), Nono dalam konteks (klan) atau marga dan Saeba (mengangkat dari bawah dan memasang pada posisi paling atas). Upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara bermusyawarah antara kelurga dengan pihak laki- laki dan wanita, apabila keluarga wanita memberikan sanksi atau denda kepada pihak laki-laki maka pihat laki-laki harus memberikan denda berupa uang, babi, sapi dan sarung sesuai aturan adat yang berlaku. Setelah melakukan sanksi atau denda maka mereka menyepakati waktu untuk menikahkan anak-anak mereka agar mereka bisa melakukan suatu tahap yang dinamakan ritus Kaus Nono dan Saeba Nono, apabila mereka belum menikah maka mereka belum tentu melakukan ritus adat tersebut karena ritus tersebut dilakukan setelah menikah atau sudah membayar belis. (2). Jika sepasang suami isteri sudah melakukan ritus Kaus Nono dan Saeba Nono maka kehidupan mereka lebih nyaman dalam rumah tangga atau mereka tidak akan mengalami kendala-kendala atau napene su’at artinya bahwa mereka tidak akan mendapatkan tantangan dalam menjalani hidup mereka karena mereka sudah meluruskan jalan hidup sebab Kaus Nono dan Saeba Nono bertantangan denga jalan hidup.Jika tidak melakukan Kaus Nono dan Saeba Nono maka membawah dampak yaitu mengalami nasib sial atau dikenal dengan istilah napene suat (mendapatkan tantangan), Dalam kehidupan rumah tangga isteri dan yang akan mendapatkan dampak tersebut karena mereka belum menjalankan ritual adat Kaus Nono dan Saeba Nono dimana sang isteri dan anaknya akan mengalami sakit-sakitan, dan di dalam rumah isteri sering bertengkar dengan suami.
Kata Kunci: Upacara, Perkawinan, Adat, Tradisi, Sanksi dan Masyarakat.


Detail Information

Item Type
Penulis
JANER T. BENU - Personal Name
Student ID
1601090137
Dosen Pembimbing
MALKISEDEK TANEO - 196704021994031003 - Dosen Pembimbing 1
FRANSINA APRILYSE NDOEN - 198608022014042001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
MALKISEDEK TANEO - 196704021994031003 - Ketua Penguji
Fransina Aprilyse Ndoen - 198608022014042001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
87201
Edisi
Published
Departement
Pendidikan Sejarah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
872.01 BEN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA