Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor: 150/PID.SUS/2021 Terhadap Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Dalam Perspektif Keadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor: 150/PID.SUS/2021 Terhadap Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Dalam Perspektif Keadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang)

XML

Masalah kesehatan menjadi suatu keprihatinan yang serius di setiap negara, baik negara maju maupun negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, karena kesehatan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu negara dan merupakan hak asasi manusia. Pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin atau secara illegal, merupakan tindak pidana dalam pemerintahan yang harus diperhatikan dengan baik. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin (Studi Kasus Putusa Pengadilan Negeri Kupang)? (2) Bagaimanakah kesesuaian penjatuhan sanksi pidana dalam Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2021/PN dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, sehingga pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap putusan. Sumber pengumpulan bahan hukum ini didapatkan dari bahan hukum primer yaitu: peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sekunder diperoleh dari literatur dan studi kepustakaan, bahan hukum tersier diperoleh dari internet, kamus, dan ensiklopedia.
Hasil penelitian yang didapat dari menganalisis putusan menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pengedar sediaan farmasi tanpa ijin melihat dari pertimbangan yuridis hakim dan pertimbangan non-yuridis hakim sudah sesuai dan menggunakan Pasal yang memenuhi unsur pelanggaran pelaku sesuai Undang-undang Kesehatan, namun penjatuhan sanksi pidananya sangat ringan dan jauh dari ketentuan Pasal tersebut. (2) Kesesuain penjatuhan sanksi pidana dalam Putusan Nomor: 150/Pi.Sus/2021/PN Kupang dengan Undang-undang Kesehatan yang diberikan oleh Hakim terhadap terdakwa sangat ringan, sehingga tidak dapat menjamin terdakwa akan merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Penjatuhan sanksi pidana dalam putusan tersebut diharapkan memenuhi tujuan pemidanaan untuk mencegah terdakwa mengulagi perbuatan yang sama dan juga mencegah masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dengan terdakwa, sehingga manfaat pemidanaan dalam memulihkan keadilan tercapai dengan baik.
Saran penulis sanksi pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan perilaku dan perbuatan terdakwa tetapi juga melihat pada akibat dari perbuatan terdakwa, yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan konsumen/pasien yang mengonsumsi obat keras tersebut.

Kata Kunci: Kesehatan, pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin, dasar pertimbangan hakim, dan penjatuhan sanksi pidana.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
DIANA NDUN - Personal Name
Student ID
2002010338
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NDU D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA