Skripsi
Perlindungan Hukum Penggunaan Anime Sebagai Suatu Merek Usaha Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
XMLPenggunaan anime sebagai merek usaha tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta anime tersebut merupakan pelanggaran Hak Cipta. Berdasarkan UUHC, penggunaan anime sebagai merek usaha dapat dikategorikan sebagai penggunaan secara komersial. Penggunaan secara komersial merupakan salah satu hak ekonomi yang dilindungi oleh Hak Cipta. Mengingat Pasal 9 Ayat (2) UUHC menjelaskan bahwa “setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang Hak Cipta”, sehingga dengan demikian penggunaan anime sebagai suatu merek usaha harus mendapatkan izin yang dapat berupa lisensi berdasarkan perjanjian tertulis dari pencipta atau pemegang Hak Cipta tokoh kartun tersebut terlebih dahulu. Pelanggaran Hak Cipta terhadap penggunaan anime sebagai merek usaha dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pencipta suatu anime yang digunakan sebagai merek usaha ditinjau dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? (2) Bagaimanakah akibat hukum penggunaan anime sebagai suatu merek usaha?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) atau bahan hukum seperti menelaah teori, peraturan perundang-undangan (law in book) yang berhubungan dengan penulisan ini melalui studi literatur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan terhadap anime termasuk dalam kategori “ciptaan sinematografi” (Pasal 40 UUHC). Merujuk pada ketentuan Pasal 58 Ayat (1) UUHC, “perlindungan Hak Cipta atas karakter anime yang merupakan gambar yang dihasilkan oleh kreativitas dan daya intelektual manusia mendapat perlindungan selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.” Perlindungan Hak Cipta terhadap anime berlaku sepanjang anime tersebut merupakan hasil karya intelektual asli dan mengandung unsur kreativitas. Pasal 95 Ayat (1), (2), Pasal 1365 KUH Per. (2) Akibat hukum penggunaan anime dapat dikenai sanksi berdasarkan Undnag-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan pada Pasal 9 Ayat (1) huruf c, d, f dan/atau h, Pasal 112 Ayat (1), Pasal 113 Ayat (1), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 100 Ayat (1), (2), (3). Adapun sanksi lainnya berupa Ganti Kerugian, Pengembalian Kekayaan Intelektual, Penghapusan Penggunaan yang Melanggar Hak Cipta, Penggantian Kerugian Kepada Pemilik Hak Cipta.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Akibat Hukum, Anime, Merek Usaha, Hak Cipta
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
SARA CHRISTIANY NGGAUK - Personal Name
|
Student ID |
2002010052
|
Dosen Pembimbing |
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 1
chatryen M. Dju Bire - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Orpa J. Nubatonis, S.H., M. Hum. - 19750711 200501 2 001 - Ketua Penguji
chatryen M. Dju Bire - - Penguji 1 Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780707 200501 2 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 NGG P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |