Perlindungan Hukum Penggunaan Anime Sebagai Suatu Merek Usaha Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum Penggunaan Anime Sebagai Suatu Merek Usaha Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

XML

Penggunaan anime sebagai merek usaha tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta anime tersebut merupakan pelanggaran Hak Cipta. Berdasarkan UUHC, penggunaan anime sebagai merek usaha dapat dikategorikan sebagai penggunaan secara komersial. Penggunaan secara komersial merupakan salah satu hak ekonomi yang dilindungi oleh Hak Cipta. Mengingat Pasal 9 Ayat (2) UUHC menjelaskan bahwa “setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang Hak Cipta”, sehingga dengan demikian penggunaan anime sebagai suatu merek usaha harus mendapatkan izin yang dapat berupa lisensi berdasarkan perjanjian tertulis dari pencipta atau pemegang Hak Cipta tokoh kartun tersebut terlebih dahulu. Pelanggaran Hak Cipta terhadap penggunaan anime sebagai merek usaha dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pencipta suatu anime yang digunakan sebagai merek usaha ditinjau dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? (2) Bagaimanakah akibat hukum penggunaan anime sebagai suatu merek usaha?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) atau bahan hukum seperti menelaah teori, peraturan perundang-undangan (law in book) yang berhubungan dengan penulisan ini melalui studi literatur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan terhadap anime termasuk dalam kategori “ciptaan sinematografi” (Pasal 40 UUHC). Merujuk pada ketentuan Pasal 58 Ayat (1) UUHC, “perlindungan Hak Cipta atas karakter anime yang merupakan gambar yang dihasilkan oleh kreativitas dan daya intelektual manusia mendapat perlindungan selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.” Perlindungan Hak Cipta terhadap anime berlaku sepanjang anime tersebut merupakan hasil karya intelektual asli dan mengandung unsur kreativitas. Pasal 95 Ayat (1), (2), Pasal 1365 KUH Per. (2) Akibat hukum penggunaan anime dapat dikenai sanksi berdasarkan Undnag-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan pada Pasal 9 Ayat (1) huruf c, d, f dan/atau h, Pasal 112 Ayat (1), Pasal 113 Ayat (1), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 100 Ayat (1), (2), (3). Adapun sanksi lainnya berupa Ganti Kerugian, Pengembalian Kekayaan Intelektual, Penghapusan Penggunaan yang Melanggar Hak Cipta, Penggantian Kerugian Kepada Pemilik Hak Cipta.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Akibat Hukum, Anime, Merek Usaha, Hak Cipta


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
SARA CHRISTIANY NGGAUK - Personal Name
Student ID
2002010052
Dosen Pembimbing
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 1
chatryen M. Dju Bire - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Orpa J. Nubatonis, S.H., M. Hum. - 19750711 200501 2 001 - Ketua Penguji
chatryen M. Dju Bire - - Penguji 1
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780707 200501 2 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NGG P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA