Pengaturan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah (Studi Terhadap Fungsi Pengawasan Dprd Di Kabupaten Timor Tengah Utara)

Detail Cantuman

Tesis

Pengaturan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah (Studi Terhadap Fungsi Pengawasan Dprd Di Kabupaten Timor Tengah Utara)

XML

Salah satu fungsi DPRD menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Fungsi Pengawaan. Pengaturan fungsi pengawasan DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 153 dan Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 22 ayat (1) sampai ayat (6), namun selama masa periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 alat kelengkapan DPRD yakni komisi tidak melakukan pembahasan anggaran APBD akibat PP yang tidak memberi ruang pembahasan anggaran di komisi, sehingga fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda atau Perbup tidak berjalan optimal. Hilangnya peran komisi dalam membahas anggaran maka konsekuensi pada lemahnya pengawasan. Maka dapat dianalisa sejauhmana suatu Peraturan yang telah ditetapkan dilaksanakan dan sejauh mana suatu alokasi angggaran yang telah ditetapkan dilaksanakan. Secara teoritis. fungsi pengawasan ini bertujuan demi kepentingan preventif, yakni mencegah secara politis dengan fungsi kontrolnya agar tetap memperhatikan instrumen hukum sebagai rambu dan secara Represif yakm secara tegas menindak pelaku dan adanya penegakan hukum bi!a telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan yang menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian masyarakat. Dalam fungsi pengawasan, seorang anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah dapat memainkan peranan sebagai "public services watch" bagi pelaksanaan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah namun PP 12 tahun 2018 tidak memberikan ruang atau peran optimal kepada alat kelengkapan DPRD yakni Komisi untuk membahas anggaran bersama mitra OPD pada setiap sidang anggaran induk maupun perubahan. Fokus penelitian Pengaturan Fungsi Pengawasan terhadap Perda tentang APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023, khususnya Urusan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, yakni: urusan Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Peneiitian ini menggunakan pendekatan induktif Pengawasan Preventif. Pengawasan yang dilakukan pada tahap persiapan dan perencanaan suatu kegiatan atau kebijakan pemerintah daerah. Pengawasan ini bertujuan pada aspek pencegahan dan perbaikan, Misalnya dengan mengadakan pengawasan terhadap persiapan-persiapan kerja, rencana anggaran, rencana penggunaan tenaga, dan sumber-sumber lain. Pengawasan Represif, Pengawasan terhadap aktivitas pemerintah daerah, menghentikan pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula, baik disertai atau tanpa sanksi. Karena begitu pentingnya pengawasan DPRD terhadap Pemerintah Daerah kabupaten Timor Tengah Utara, bahwa Pengawasan merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemermtahan. Tanpa adanya fungsi kontrol, kekuasaan akan berjalan sesuai kehendak dan interpretasi pemegang kekuasaan (power maker).

Kata kunci: DPRD, Kekuasaan, Kewenangan, Fungsi, Pengawasan, Revisi


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Agustinus Tulasi - Personal Name
Student ID
2211040041
Dosen Pembimbing
Yohanes G. Tuba Helan - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Ketua Penguji
Jefry A. Ch. Likadja - 19791221 200501 2 002 - Penguji 1
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan : Kupang.,
Edisi
Subyek
No Panggil
741.01 TUL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA