KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM JUAL-BELI TANAH TANPA AKTA PPAT DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN HAK ATAS TANAH DI WILAYAH KELURAHAN FATUKOA, KECAMATAN MAULAFA, KOTA KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM JUAL-BELI TANAH TANPA AKTA PPAT DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN HAK ATAS TANAH DI WILAYAH KELURAHAN FATUKOA, KECAMATAN MAULAFA, KOTA KUPANG

XML

Kebutuhan akan tanah yang kian hari makin meningkat membuat perjanjian jual-beli tanah pun makin banyak terjadi. Perjanjian jual-beli yang dilakukan atas kesepakatan harus dilakukan dengan Asas Terang Tunai. Namun, pada praktiknya masih banyak jual-beli yang tidak sesuai dengan Asas Terang Tunai dan Asas Nemo Plus Jurus sebagai asas pendaftaran tanah. Permasalahan mengenai jual-beli tanah yang tidak sesuai prosedur, tidak sesuai dengan Asas yang ada dan bahkan tidak dilakukan di depan hadapan pejabat yang berwenang yakni Camat dan PPAT masihkali terjadi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum dan hak atas tanah pada objek tanah yang diperjual-belikan. Hal inilah yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah prosedur dan tata cara jual-beli tanah tanpa Akta PPAT? (2) Apakah faktor penghambat kesadaran hukum masyarakat jual-beli tanah dengan Akta PPAT? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dan sumber data yang diambil yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Populasi dan sampel yang diambil yaitu: 2 orang penjual, 2 orang pembeli, ahli waris dan masyarakat. Sampel yang digunakan yaitu Teknik sampel jenuh di mana semua anggota populasi mendapatkan kesempatan yang sama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Prosedur dan tata cara jual-belitanpa Akta PPAT dilakukan di depan camat sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Pasal 131 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permenag Nomor 3/1997”) yang dalam Pasal tersebut menerangkan bahwa Pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah merupakan salah satu kewenangan seorang Camat dan notaris. Prosedur dan tata cara yang dilakukan harus sesuai pada aturan yang ada mulai dari kesepakatan kedua belah pihak, kesiapan dokumen, pembuatan dan penyelenggaraan SPPHT, Registrasi hingga penandatanganan dan penyerahan surat pelepasan hak atas tanah. (2) Kesadaran masyarakat mengenai peraturan yang ada ini tingkat kesadaran masyarakat di Keluharan Fatukoa yang masih sangat rendah. Masyarakat benar-benar belum paham mengenai pentingnya pendaftaran hak atas tanah serta pelaksanaan jual-belidengan prosedur yang ada dengan akta PPAT ataukah dengan surat bawah tangan yakni pelepasan hak atas tanah. Faktor penghambat kesadaran hukum masyarakat diKelurahan Fatukoa adalah faktor Pendidikan dan faktor ekonomi.

Kata Kunci: Prosedur, Tata cara, Jual-Beli Tanpa Akta PPAT, Perjanjian, Kesadaran Hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
soni esrayanus benu - Personal Name
Student ID
2102010269
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Subyek
No Panggil
742.01 Ben K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA