Skripsi
Analisis Yuridis Dampak Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyrakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende)
XMLKelebihan kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan terjadi hampir di seluruh Lapas di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ende menjadi satu-satunya Lembaga Pemasyarakatan Klas II di Flores, sehingga setiap harinya terus mengalami penambahan jumlah tahanan dari rutan di beberapa daerah Flores, dan melebihi daya tampung (overcapacity). Kondisi Lapas yang mengalami kelebihan kapasitas ini dapat menghambat optimalisasi pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dampak overcapacity terhadap pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ende? (2) Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak terkait untuk mengatasi overcapacity dan meningkatkan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara lapangan terhadap pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ende dan Warga Binaan Pemasyarakatannya, kemudian melakukan studi terhadap bahan kepustakaan dengan membaca, mempelajari, menelaah, dan menganalisa literature unntuk mengembangkan pengkajian terkait masalah pokok penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Dampak yang ditimbulkan akibat overcapacity berpengaruh terhadap kenyaman Warga Binaan Pemasyarakatan akibat kesesakan dalam ruang hunian, mempengaruhi kesejahteraan psikologis Warga Binaan Pemasyarakatan, sulitnya Warga Binaan Pemasyarakatan memperoleh akses pembinaan dalam program pembinaan kemandirian, dan juga berpengaruh terhdap tingkat keamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Petugas Lapas. (2) Upaya yang dilakukakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ende adalah: mengimplementasikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan tentang pembinaan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengoptimalkan evektifitas alternatif pidana selain pidana penjara dan melakukan evaluasi dan terus melakukan pengembangan program pembinaan di Lembaga Pemasarakatan.
Kata Kunci: Dampak, Overcapaity, Pembinaan, Warga Binaan, Upaya Penanggulangan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ANJELINA WORA ROI WANI - Personal Name
|
Student ID |
2002010038
|
Dosen Pembimbing |
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 1 Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 WAN A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |