PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Detail Cantuman

Skripsi

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH DINAS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

XML

Perjanjian sewa-menyewa adalah perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan dari suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga. Dokumen perjanjian sewa yang melegitimasi hubungan hukum hanya berupa Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Bupati. Jika dikaji menurut kaidah-kaidah hukum, seharusnya dibuatkan juga dokumen perjanjian sewa (kontrak) yang ditandatangi oleh kedua belah pihak yang mendeskripsikan bahwa segala sesuatu yang tertuang dalam dokumen perjanjian sewa atas dasar kesadaran dan kesepakatan bersama serta ditanda tangani bersama. Adapun rumusan masalah : (1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. (2) Apakah yang menjadi akibat hukum perjanjian sewa-menyewa rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris di mana teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara (interview) dan studi kepustakaan.Hasil dalam penelitian ini adalah (1) Dalam pelaksanaan perjanjian sewa rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, tidak berjalan dengan baik dimana tidak ada kontrak perjanjian antara penghuni rumah dinas selaku penyewa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan selaku pemilik rumah dinas. (2) Akibat hukum dari perjanjian sewa rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah kurang memperhatikan asas-asas hukum, memberikan kurang maksimalnya pelaksanaan perikatan yang ditandai dengan tingginya tunggakan pembayaran sewa rumah dinas, tidak adanya dokumen kontrak perjanjian sewa rumah dinas sebagai dasar adanya hubungan hukum dan harga sewa yang sewaktu-waktu dapat dinaikan tanpa adanya kesepakatan bersama terlebih dahulu.Kesimpulan dalam penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa rumah dinas tidak berjalan dengan baik dikarenakan tidak ada kontrak perjanjian antara penghuni rumah dinas dengan Pemerintah Daerah selaku pemilik rumah dinas sehingga banyaknya sewa rumah dinas tidak lancar dalam pembayaran sewa rumah dinas dikarenakan biaya sewa rumah dinas dan Pemerintah Daerah. (2) Dokumen perjanjian kontrak antara penghuni rumah dinas dan Pemerintah Daerah selaku pemilik rumah dinas memiliki kekuatan hukum yang lemah disebabkan dasar hukum perjanjian sewanya hanya keputusan Bupati.Saran dari penulis adalah pelaksanaan sewa rumah dinas adalah suatu hubungan perdata, karena itu pembuat perjanjian sewa rumah dinas harus mengikuti asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas itikad baik, asas kepastian hukum dan asas personalitas.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa-menyewa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
FAHRY FAUSI SAKEH - Personal Name
Student ID
2002010346
Dosen Pembimbing
Orpa J Nubatonis - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 1
Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa J NUbatonis - - Ketua Penguji
Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Penguji 1
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Sak P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA