Pengaturan Hukum Pidana Di Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Dalam Melakukan Tindak Pidana Cybercrime

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Hukum Pidana Di Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Dalam Melakukan Tindak Pidana Cybercrime

XML

Perkembangan teknologi artificial intelligence deepfake telah membuka peluang baru dalam berbagai bidang untuk membantu mempercepat pekerjaan manusia. Namun, di sisi lain, teknologi ini juga dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penggunaan teknologi artificial intelligence deepfake yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana cybercrime? (2) Bagaimanakah pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap penyalahgunaan teknologi artificial intelligence deepfake dalam melakukan tindak pidana cybercrime?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, menelaah sumber bahan hukum sesuai dengan pokok permasalahan, menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yang terdiri dari buku-buku, jurnal-jurnal, peraturan perundang-undangan, skripsi, artikel, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum dan situs-situs lembaga maupun instansi yang berkaitan dengan permasalahan ini, serta menggunakan teknik pengolahan preskriptif dimana penelitian ini ditunjukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penggunaan teknologi artificial intelligence deepfake yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana cybercrime terjadi karena adanya serangan pada perangkat yang telah terinfeksi oleh virus-virus berbahaya yakni serangan botnet dan serangan Generative Adversarial Networks, dan (2) Pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap penyalahgunaan teknologi artificial intelligence deepfake dalam melakukan tindak pidana cybercrime belum diatur secara spesifik dalam perundang-undangan di Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum sehingga menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.
Penelitian ini menyarankan pemerintah untuk membangun sistem deteksi yang lebih canggih untuk mengetahui serangan siber yang memanfaatkan teknologi AI Deepfake dan melakukan pembenahan terhadap peraturan yang ada serta aparat penegak hukum perlu dibekali dengan pengetahuan dan teknologi khusus untuk mendeteksi kasus-kasus AI deepfake.

Kata Kunci: Pengaturan Hukum Pidana, Artificial Intelligence, Deepfake, Tindak kkkkkkkkkkkPidana, Cybercrime.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
PATRICIA MORISA BANFATIN - Personal Name
Student ID
2002010050
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Debi F. Ng. Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA