Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Kupang

XML

Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. konsep pengeroyokan dari sudut pandang KUHP dipahami sebagai tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Bentuk kekerasan yang terdapat dalam KUHP tersebut
Termasuk kekerasan terbuka dimana kekerasan tersebut dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang dengan cara melakukan kekerasan fisik yang dilakukan di tempat di mana dapat diketahui atau dapat dilihat secara kasat mata oleh publik. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perlindungan terhadap korban akibat pengeroyokan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum.
Penelitian ini mengkaji analisis yuridis terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan terhadap pelaku tabrakan lalu lintas di Kabupaten Kupang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya angka kejahatan kekerasan yang terjadi di Indonesia, meskipun negara ini didirikan atas dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak-hak Terdakwa kecelakaan lalu lintas menurut UU No 22 Tahun 2009 dan menganalisis konsekuensi yuridis terhadap pelaku pengeroyokan berdasarkan (KUHP). Metode penelitian yang digunakan meliputi penelitian lapangan dengan wawancara dan penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis konsep hukum dan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa : (1) Pasal 310 Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 menentukan bahwa pelaku kecelakaan wajib bertanggung jawab berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi yang diatur meliputi pidana dan ganti rugi. Pasal 311 Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa dalam kecelakaan yang melibatkan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, pelaku dapat dijerat sanksi lebih berat. (2) Pasal 170 KUHP mengatur bahwa pengeroyokan, termasuk terhadap pelaku kecelakaan, merupakan tindak pidana kekerasan yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kata Kunci: Analilis Yuridis, Kecelakaan Lalu Lintas, Konsekunsi Yuridis, Pelaku Pengeroyokan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010361
Dosen Pembimbing
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DET A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA