Tinjauan Yuridis terhadap Keadilan Restoratif sebagai Teori Pemidanaan Modern dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis terhadap Keadilan Restoratif sebagai Teori Pemidanaan Modern dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang

XML

Keadilan restoratif sering dipahami sebagai bentuk pendekatan dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, serta pihak lain seperti keluarga, maupun masyarakat dan tidak berfokus pada hukuman penjara, melainkan pada pemulihan keadaan korban pasca terjadinya tindakan pidana. Pemerintah Indonesia telah menerapkan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Secara tegas, keadilan restoratif tertuang dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947. Penerapan keadilan restorati di kepolisian seharusnya dimulai pada tahap penyidikan, tetapi praktiknya dimulai dari penyelidikan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana di Polresta Kupang? (2) Apakah fakor-faktor penghambat penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana di Polresta Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara terhadap narasumber, dan analisis data yang digunakan ialah analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pengimplementasi keadilan restoratif di kepolisian dilakukan dalam dua model yaitu Pertemuan Korban dan Korban (Victim Offender Meeting) dan Konferensi (Confferencing). Dua model ini dilaksanakan pada tahap penyelidikan dan penyidikan dengan memperhatikan nilai-nilai dan berdasarkan ideologi pancasila. (2) pengimplementasi keadilan restoratif di kepolisian ditemukan tiga faktor penghambat yaitu faktor hukum, faktor penegakan hukum dan faktor masyarakat.
Untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, maka penerapan keadilan restoratif di kepolisian perlu dikaji ulang agar pengaturannya sejalan dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Kata kunci: Keadilan restoratif, penerapan, pendekatan, penegakan, penyelesaian perkara pidana, faktor penghambat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Siprianus Damai Nar - Personal Name
Student ID
1902020020
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA