Pelaksanaan Perjanjian Di Bawah Tangan Antara Detasemen Kesehatan Wilayah Kupang Dengan CV. Citra

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Perjanjian Di Bawah Tangan Antara Detasemen Kesehatan Wilayah Kupang Dengan CV. Citra

XML

Hukum perjanjian dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah dibutuhkan, karena dalam setiap interaksi antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, dan badan hukum dengan badan hukum sangat erat kaitannya dengan suatu kerja sama. Kerja sama merupakan salah satu contoh dari suatu hubungan hukum atau perbuatan hukum yang mana pasti akan melahirkan suatu hak dan kewajiban. Dalam perjanjian pekerjaan yang diadakan oleh CV. Citra dengan Detasemen Kesehatan Wilayah Kupang adalah jenis akta perjanjian di bawah tangan.
Pihak Detasemen Kesehatan Wilayah Kupang juga telah mengirimkan surat evaluasi kinerja yang berisi tentang evaluasi tahunan kinerja, namun tidak diindahkan oleh CV. Citra. Sehingga dalam perikatan tersebut pihak CV. Citra tidak memenuhi prestasi terhadap pihak Detasemen Kesehatan Wilayah Kupang. Pihak CV.Citra telah ingkar janji dalam pemenuhan haknya dan telah termasuk ke dalam model wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi atau berprestasi tapi tidak sebagaimana mestinya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini juga disebut penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden Secara tertulis atau lisan, dan juga Perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kekuatan yang mengikat suatu perjanjian di bawah tangan antara CV. Citra dengan Detasemen Kesehatan Wilayah Kupang berdasarkan pembahasan di atas sudah mempunyai kekuatan yang mengikat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Nomor: PKS/01/IX/2008, tanggal 11 September 2008 yang telah didaftarkan/ Warmeking sahkan oleh Notaris Silvester Joseph Mambaifeto, S.H., di bawah Nomor; 206/2018, tanggal 11 September 2008. Dampak hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian dalam hal ini kasus antar CV.Citra Kartika dengan Detasemen Kesehatan Wilayah Kupang berdasarkan pembahasan di atas setelah melakukan berbagai pertemuan untuk menemukan kata mufakat namun tidak menemukan kata Mufakat , Pihak CV. Citra Kartika menuntut ganti rugi materiil dan immaterril kepada Detasemen Kesehatan Wilayah Kupang sebesar Rp 10.354.700.000.000,-.

Kata Kunci: Wanpretasi, Perjanjian Di Bawah, Kekuatan yang mengikat suatu perjanjian


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902020029
Dosen Pembimbing
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 GAH P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA