TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor:131/Pid.Sus/2021/PN Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor:131/Pid.Sus/2021/PN Kpg)

XML

Persetubuhan (verkrachting) merupakan salah satu delik yang berkenaan dengan kehormatan kesusilaan. Persetubuhan terhadap anak atau disebut juga pencabulan dapat memberikan anak trauma yang sangat berat sehingga anak akan sulit melanjutkan hidupnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penanganan kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Penkase Oeleta? (2) Bagaimanakah pelaksanaan pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Penkase Oeleta?Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan menelaah dan mengkaji buku-buku, peraturan perUndang-undangan, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Pertimbangan hakim dalam penanganan kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Penkase Oeleta adalah, mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak karena memenuhi unsur-unsur pasal Undang-undangPerlindungan Anak, sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.100.000.000,. dengan ketentuan jika tidak membayar denda maka pelaku akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan. (2) Pelaksanaan pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Penkase Oeleta saat ini sudah pelaku jalankan yaitu selama pidana penjara selama 15 tahun kedepan. Tetapi mengenai pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00, pelaku tidak membayarkan denda tersebut dan akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan, hal ini merujuk pada pasal 30 ayat 2 KUHP. Saran dari penelitian ini adalah Pertimbangan hakim terhadap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengenai perlindungan hukum sebagai korban tindak pidana persetubuhan sebaiknya perlu adanya penerapan secara instensif dari pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat terhadap hak-hak seorang anak, mengingat seorang anak merupakan penerus bangsa dan memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Pelaksanaan pidana terhadap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebaiknya memberikan sanksi pidana yang lebih berat kepada pelaku karena mengingat pelaku merupakan ayah kandung anak korban dan pelaku juga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap anak korban.

Kata Kunci: Tindak Pidana Persetubuhan, Pertimbangan Hakim, Pelaksanaan Pidana, Penanganan Kasus Persetubuhan Anak.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
AMELINDA BELCI SINLAELOE - Personal Name
Student ID
1802010290
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Sin T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA