Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Bajawa)
XML
Tindak pidana pencabulan sampai saat ini masih menjadi suatu permasalahan
yang sangat sulit dihilangkan. Sasaran utama tindak pidana pencabulan seringkali
terjadi pada anak di bawah umur. Tindak pidana pencabulan yang terjadi dapat
menimbulkan dampak jangka panjang bagi anak sebagai korban baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap anak
korban tindak pidana pencabulan dapat dilakukan melalui pemberian restitusi. Namun seringkali anak korban tidak dapat menerima haknya atas restitusi. Oleh
karena itu, masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana
pencabulan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN
Bajawa? (2) Bagaimanakah jika restitusi tidak mampu dibayar oleh terdakwa?
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum
normatif, dengan cara mengkaji atau menelaah peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi. Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dasar pertimbangan Majelis
Hakim dalam menjatuhkan suatu hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan
anak dalam kasus Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Bajawa adalah dengan
mempertimbangkan aspek-aspek yuridis dan non-yuridisnya. (2) Mengenai
konsekuensi hukum apabila Restitusi tidak mampu dibayar oleh Terdakwa sejauh ini
belum diatur secara khusus baik di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak maupun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Jika tidak
adanya ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai pidana pengganti Restitusi
maka akan adanya kemungkinan kecil bagi Anak Korban untuk menerima haknya. (1)
Sebaiknya dalam pertimbangan Majelis Hakim dapat menggali atau menafsirkan
aturan hukum terlebih dahulu sebelum menolak suatu tuntutan mengenai pidana
pengganti restitusi. (2) Sebaiknya mengenai konsekuensi hukum jika restitusi tidak
mampu dibayar oleh terdakwa dapat dicantumkan secara jelas dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2017. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Restitusi, Anak Korban, Tindak Pidana
Pencabulan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
DILLA KARTIKA ODJE - Personal Name
|
Student ID |
2102010022
|
Dosen Pembimbing |
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Odj P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |