PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kasus: Putusan No.02/MKMK/L/11/2023)

Detail Cantuman

Skripsi

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kasus: Putusan No.02/MKMK/L/11/2023)

XML

Peradilan yang melakukan pelanggaran terjadi hampir di seluruh tingkat
lembaga peradilan bahkan sampai kepada lembaga kehakiman yang memiliki
kekuasaan putusan bersifat final and binding seperti Mahkamah Konstitusi. Dengan
berpedoman kepada UUD 1945 setelah Amandemen, dalam Pasal 1 ayat (3)
GLVHEXWNDQEDKZD³1HJDUD,QGRQHVLDDGDODKQHJDUD+XNXP´3DVDOD\DW  88'
1945 tersebut menegaskan bahwasanya Indonesia merupakan negara yang
berdasarkan hukum yang memiliki prinsip. Diantaranya, memiliki prinsip peradilan
yang bebas dan tidak memihak serta lepas dari pengaruh kekuasaan lain. Rumusan
masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana
kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak
kode etik Hakim di Mahkamah Konstitusi? Dan (2) Bagaimana penegakan hukum
pelanggaran kode eti Hakim di Mahkamah Konstitusi?. Adapun tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum atas pelanggaran kode
etik hakim di Mahkamah Konstitusi serta untuk mengetahui kewenangan MKMK.
Tipe penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif
dengan pendekatan studi kasus hukum dikarenakan adanya konflik kepentingan
sehingga akan melibatkan campur tangan pengadilan untuk dapat memberikan
keputusan penyelesaian. Sumber penelitian yang digunakan berupa data sekunder.
Pendekatan yang adalah analisis data kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur
dengan angka secara langsung. Dengan demikian, setelah data sekunder berupa
dokumen diperoleh lengkap, selanjutnya dianalisis dengan peraturan yang
barkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak kode etik
Hakim di Mahkamah Konstitusi dan bagaimana penegakan hukum pelanggaran
kode etik hakim di Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian ini, diketahui apabila
terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Mahkmah Konstitusi maka
akan ditegakkan oleh Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Dewan Etik Hakim Mahkamh Konstitusi berperan Mengawasi pelanggaran kode
etik hakim berdasarkan kepada PMK No.2 Tahun 2013, sedangkan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi berperan mengadila pelanggaran kode etik
hakim Mahkamah Konstitusi yang bersifat berat yang berpedoman kepada PMK
No. 1 Tahun 2023.
Kata kunci: Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah
Konstitusi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ADI HARYANTO - Personal Name
Student ID
2102010326
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H - 196606071996031002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Har P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA